Suara Jurnalis | Manokwari – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (13/8). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para penasihat hukum terdakwa Najamuddin Bennu, Daud, Adi Kalalembang, Beatrick Baransano, dan Naomi Kararbo.
Majelis Hakim yang dipimpin Helmin Somalay, SH, MH memulai persidangan dengan mempersilakan terdakwa Beatrick Baransano untuk membacakan pembelaan pribadinya. Dalam pledoi tersebut, Beatrick menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan tersebut.
Beatrick menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan bentuk kriminalisasi. “Padahal selama 14 tahun saya mengabdikan diri kepada bangsa dan negara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), saya tidak pernah sedikit pun melakukan pelanggaran aturan kepegawaian,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Naomi Kararbo dalam nota pembelaannya menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Bendahara Pengeluaran. “Saya hanya menyiapkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan meneruskannya kepada Terdakwa Beatrick Baransano untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM),” jelasnya.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Advokat Yan Christian Warinussy, turut membacakan pembelaan yang menyoroti kelemahan pembuktian JPU. Ia menyampaikan bahwa dari 25 orang saksi fakta yang dihadirkan, tidak satu pun yang memberikan keterangan jelas tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Warinussy juga menegaskan bahwa keterangan ahli Drs. Yohanes Manuputty yang dihadirkan pihak terdakwa menguatkan posisi hukum kedua kliennya. Menurut ahli, Beatrick dan Naomi tidak termasuk dalam kategori pejabat pengelola barang dan jasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam proyek tersebut.
Dalam pledoinya, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan. Mereka menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU tidak terpenuhi, baik secara formil maupun materiil.
Suasana ruang sidang berlangsung tenang, meskipun dihadiri oleh keluarga dan rekan kerja kedua terdakwa. Beberapa hadirin tampak mencatat jalannya persidangan, sementara penasihat hukum lainnya fokus menyiapkan dokumen pembelaan lanjutan.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Jumat (15/8) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Semua pihak diminta hadir tepat waktu untuk mendengarkan amar putusan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Teluk Bintuni dan Manokwari, mengingat proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey memiliki nilai anggaran yang signifikan. Putusan hakim pada sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi penentu bagi nasib hukum kedua terdakwa.
(Refly)