Tulungagung – Sidang kedua UD Kacunk Motor yang digelar pada 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Tulungagung terpaksa ditunda karena penggugat tidak hadir dalam rangka mediasi. Sebagai Team kuasa hukum penggugat Helmi Rizal menjelaskan bahwa penggugat tidak bisa hadir di karenakan kondisinya kurang fit,
“Sebenarnya penggugat sudah dalam perjalan ke sini dan telat, terus kondisinya kurang fit, tapi pihak penggugat sudah menguasakan kepada kuasa hukum yang sah”, ujar Helmi.
Kuasa hukum tergugat, Bambang Pujiono, menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Bambang Pujiono, yang mewakili tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 dengan tim yang terdiri dari lima advokat, menyatakan bahwa mereka akan membuktikan kebenaran di persidangan dan menyerahkan pembuktian kepada majelis hakim. “Kami kuasa hukum tergugat telah dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, tapi kami menghargai semuanya itu dan nanti kita buktikan di persidangan,” ujarnya.
Sidang ditunda hingga 7 Oktober 2025, dengan agenda mediasi lanjutan. Majelis hakim meminta semua principal untuk hadir pada sidang berikutnya. “Penggugat harus aktif karena yang mempunyai harapan atau hajat adalah penggugat itu sendiri,” tegas Dimas Sabar, anggota tim kuasa hukum tergugat.
Menurut aturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, mediasi mewajibkan principal yang beracara harus hadir. Jika penggugat tidak hadir tanpa alasan sah, hakim dapat memutuskan untuk :
*Menunda Sidang: Memberikan kesempatan kepada penggugat untuk hadir pada sidang berikutnya.
*Menganggap Perkara Gugur: Jika penggugat tidak hadir pada sidang berikutnya tanpa alasan sah.
Melanjutkan Sidang: Jika penggugat hadir pada sidang berikutnya dengan alasan sah.
Kuasa hukum Kacunk Motor berharap proses persidangan berjalan dengan baik dan adil. Sidang akan dilanjutkan lagi pada 7 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB.