Kotamobagu Pengadilan negeri, 24 Juni 2025 Kasus penembakan Bripda Dafa saat pengamanan tarkam antara Desa Modomang dan Dumoga pada 31 Februari lalu terus menjadi sorotan. Lima kali sidang telah digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu, namun hingga kini banyak kejanggalan terungkap, mulai dari saksi korban yang tidak konsisten hingga bukti yang lemah.
Sidang Pertama Digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua warga Dumoga, Rico dan Tito, yang dituduh sebagai pelaku penembakan.
Sidang Kedua Pelapor dan para saksi dari pihak korban tidak hadir. Ketidakhadiran ini mulai menimbulkan kecurigaan dan mempertanyakan keseriusan penanganan kasus.
Sidang Ketiga Dihadiri Bripda Dafa sebagai korban, serta beberapa saksi dari pihak kepolisian. Namun, kesaksian Dafa dinilai janggal dan tidak konsisten. Salah satu kejanggalan mencolok terjadi saat ia menyebut kaliber peluru yang mengenai tubuhnya.
“Waktu pertama ditanya hakim, Dafa langsung bilang kaliber 8mm,” ungkap Mauren Mokoginta, SH., kuasa hukum terdakwa. “Tapi saat saya tanya kembali di ruang sidang, jawabannya berubah jadi, ‘Eh iya, 4,5mm bu,’ dengan nada ragu-ragu.”
Ketidak konsistenan ini memperkuat dugaan bahwa korban tidak sepenuhnya yakin atas apa yang disampaikannya dalam kesaksian.
Sidang Keempat Dihadirkan seorang saksi yang merupakan tahanan dalam kasus penganiayaan anak di Bulagon. Saksi ini dibawa oleh jaksa penuntut umum, namun keterangannya belum cukup menguatkan tuduhan terhadap para terdakwa.
Sidang Kelima (24/06/2025) Sidang kembali ditunda karena saksi korban kembali tidak hadir, memicu kekecewaan dan keresahan di kalangan masyarakat dan keluarga terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa proses persidangan semakin terlihat janggal, baik dari sisi pembuktian maupun kehadiran saksi-saksi kunci.
“Kalau benar pelaku bisa dikenali, kenapa tidak pernah bisa ditunjukkan bukti nyata, hanya screenshot dari media sosial? Ditambah lagi saksi korban tidak konsisten, bahkan bingung soal peluru yang mengenai dirinya sendiri,” tegas kuasa hukum Mokoginta
Majelis hakim pun menyatakan bahwa jika ketidakhadiran saksi kembali terjadi pada sidang berikut, maka pemanggilan paksa akan diberlakukan demi kepastian hukum.
Kini publik menanti, akankah sidang selanjutnya mampu membuka kebenaran sesungguhnya, atau justru makin memperjelas ketimpangan dalam proses hukum kasus ini.