Sidang Kasus Penembakan Bripda Dafa Ditunda, Korban dan Saksi Tak Hadir: Ada Apa di Balik Ketidakhadiran Ini

Dumoga, Bolaang Mongondow  media suara jurnalis – Persidangan kasus penembakan Bripda Dafa yang terjadi pada 30 Januari 2025 kembali menyita perhatian publik. Hari ini, 27 Mei 2025, sidang perdana yang seharusnya menghadirkan korban dan para saksi dari pihak kepolisian, justru berlangsung tanpa kehadiran mereka. Sidang pun terpaksa ditunda.

Ketidakhadiran Bripda Dafa, korban dalam insiden penembakan yang menyeret dua terduga pelaku, Tito dan Rico, menimbulkan banyak tanda tanya. Tak hanya itu, enam orang saksi lainnya dari pihak korban juga dilaporkan berhalangan hadir tanpa alasan yang dipaparkan secara terbuka dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Padahal, ini adalah momen penting yang dinantikan banyak pihak terutama keluarga dari para terduga pelaku, untuk mencari kejelasan dan keadilan.

“Kami hanya ingin tahu siapa yang benar, siapa yang salah. Tapi setiap kali sidang, selalu ada alasan. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal nasib dua anak kami,” ucap dengan nada getir salah satu orang tua dari Tito, yang kini menjalani proses hukum sejak penangkapan pada 31 Januari lalu.

Kasus yang Tak Kunjung Terang Diketahui, kejadian bermula saat aparat Polri tengah mengamankan tarkam (antar kampung) di Dumoga Modomang. Dalam kericuhan yang terjadi, Bripda Dafa tertembak oleh peluru senapan angin. Tito dan Rico, dua pemuda lokal, langsung ditangkap sehari setelah kejadian.

Namun sejak saat itu, jalan menuju keadilan terasa berliku. Proses hukum berjalan lambat. Dan kini, pada momen yang sangat krusial yakni mendengarkan kesaksian dari pihak korban semuanya kembali tertunda.

Publik mulai bertanya, Ada apa sebenarnya? Kenapa korban dan saksi tak kunjung hadir? Apakah ada tekanan? Atau justru ada hal yang belum terungkap ke publik?

Sidang Ditunda Hingga 10 Juni, Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 10 Juni 2025. Harapannya, semua pihak terkait bisa hadir agar proses peradilan bisa berjalan secara adil dan transparan.

Kini, masyarakat dan keluarga para pihak hanya bisa menunggu, dengan harapan besar bahwa pada sidang berikutnya, kejelasan dan kebenaran bisa terungkap. Satu hal yang pasti: keadilan tak boleh terus ditunda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *