Sidang Kasus Narkotika Ricky Wijaya, Saksi Ungkap Fakta Baru, Barang Bukti Dipertanyakan

Suara Jurnalis | Manokwari – Persidangan perkara pidana nomor 3/Pid.Sus/2025/PN.Mnk dengan terdakwa Ricky Wijaya (50) kembali digelar pada Selasa (25/03/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menurut Yan Christian Warinussy SH, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, serta didampingi Hakim Anggota Cornelia Awi, SH, MH dan M. Siddiq, SH, menghadirkan saksi Melki Yanto Yulian alias Kiki dan saksi Paulus Renyaan, SH.

Bacaan Lainnya

“Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah, SH, MH mendalami peran terdakwa yang didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta pasal-pasal subsidair terkait. Namun, fakta baru muncul ketika saksi Melki Yanto Yulian alias Kiki mengungkapkan kronologi penangkapan dan keterlibatan pihak kepolisian dalam membawa paket narkotika yang diduga milik terdakwa,” beberapa Warinussy.

Lanjut Warinussy menyampaikan, saksi Kiki mengungkap bahwa dirinya ditangkap pada 18 Juni 2023 di Wosi oleh Satres Narkoba Polresta Manokwari. Saat itu, ia ditemukan memiliki 0,23 gram sabu. Ia kemudian diinterogasi, dan seorang anggota polisi menunjukkan percakapan WhatsApp yang diduga dari terdakwa Ricky Wijaya, menanyakan soal paket.

“Hal ini sangat mengejutkan ketika Kiki menjelaskan bahwa Kasat Reserse Narkoba saat itu, Iptu Lukas Rosihol, bersama beberapa anggotanya, lebih dulu mendatangi Lion Parcel, lalu membawa paket yang diduga berisi narkotika tersebut ke rumah Ricky Wijaya di Marina, Amban. Namun, ketika paket dibuka, terdakwa menolak kepemilikan barang tersebut,” ungkapnya.

Saat Hakim Cornelia Awi menanyakan keberadaan barang bukti seberat 5,73 gram, JPU menyatakan bahwa barang bukti akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kepada saksi Kiki dan Paulus Renyaan mengenai status barang bukti tersebut, namun keduanya tidak dapat memberikan jawaban pasti.

Lebih lanjut, saat ditanya oleh Yan Christian.Warinussy, saksi Paulus mengonfirmasi bahwa barang bukti 5,73 gram sabu melekat dalam berkas perkara saksi Kiki, bukan terdakwa Ricky Wijaya.

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/4) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *