Sidang Kasus Jalan Mogoy-Merdey Memasuki Babak Penting, Saksi Mahkota Segera Dihadirkan

Suara Jurnalis | MANOKWARI – Kuasa Hukum dari dua terdakwa perempuan asli Papua, Naomi Kararbo dan Beatrick S.A. Baransano, yaitu Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan perkembangan terbaru proses hukum kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni.

Perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Manokwari Kelas IA ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Bacaan Lainnya

Hingga kini, menurut Warinussy, sekitar 20 saksi dari 25 yang tercantum dalam berkas perkara Terdakwa Beatrick Baransano telah dimintai keterangan di persidangan.

Sementara itu, untuk Terdakwa Naomi Kararbo, sudah 16 dari 24 saksi yang didengar keterangannya. Masih tersisa saksi-saksi penting, termasuk saksi mahkota, yang dinilai krusial untuk mengungkap fakta dalam perkara ini.

Salah satu sorotan utama dari penasihat hukum adalah kehadiran dua saksi kunci, yakni Akalius Yanus Misiro (AYM) dan Yudas Tungga. AYM sendiri diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara terpisah dan diduga kuat berperan utama dalam kasus Jalan Mogoy-Merdey yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.

“Saksi AYM dan Yudas Tungga sangat penting untuk dihadirkan karena mereka mengetahui proses pinjam-meminjam perusahaan PT. Gelora Bintang Timur yang digunakan dalam proyek ini,” tegas Warinussy. Senin, (30/06/2025).

Ia juga menyoroti bahwa Yudas Tungga memiliki pengetahuan langsung tentang hubungan bisnis antara AYM dan pemilik sah perusahaan tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap pada sidang lanjutan yang direncanakan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025 mendatang, kedua saksi kunci itu dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini penting untuk mengungkap peran pihak lain yang lebih dominan dalam perkara tersebut, sekaligus memperjelas posisi hukum klien mereka.

Selain itu, Warinussy menyebut bahwa Dinas PUPR Provinsi Papua Barat tidak bisa lepas tanggung jawab.

Menurutnya, perlu ditelusuri siapa yang sebenarnya memproses dan menyetujui seluruh dokumen proyek, termasuk penerbitan SPM dan SP2D yang mengalirkan dana proyek tersebut.

Dengan perkembangan ini, Yan Christian Warinussy mendesak agar proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara adil dan transparan.

Ia berharap pengadilan dapat melihat secara objektif fakta-fakta yang akan terungkap dari saksi-saksi penting, sehingga kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan secara utuh dalam perkara ini.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *