Suara Jurnalis | Manokwari – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2023 kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari Kelas I A, Rabu (28/5).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Teluk Bintuni.
Namun, sidang ini berlangsung dalam situasi yang tak biasa. Sebab, seorang saksi bernama Leonardo yang dihadirkan oleh jaksa justru memunculkan kejanggalan hukum. Namanya ternyata tidak tercantum dalam Berkas Perkara milik dua terdakwa, yakni Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo.
Saksi Leonardo sempat diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim sebelum memberikan kesaksian. Ia kemudian menyampaikan keterangannya kepada Tim Jaksa dan Tim Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa lain, yakni Najamuddin Bennu, Daud, dan Adi Kalalembang.
Ketika giliran PH Terdakwa Beatrick dan Naomi diberikan kesempatan bertanya, Advokat senior Yan Christian Warinussy langsung mengajukan pertanyaan mendasar. “Saksi, jadi benar Anda hanya terlibat dalam tahap perencanaan proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey saja?” tanya Warinussy.
Leonardo menjawab lugas, “Iya benar, Pak PH.” Warinussy kemudian melanjutkan, “Apakah saat diperiksa oleh penyidik Kejati Papua Barat, Anda pernah memberi keterangan untuk terdakwa Beatrick dan Naomi?” Saksi menjawab, “Saya tidak pernah beri keterangan untuk mereka, Pak PH.”
Menanggapi hal itu, Warinussy langsung menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim. Ia menegaskan bahwa dalam seluruh berkas perkara kedua kliennya, tidak terdapat nama Leonardo, baik sebagai saksi maupun dalam isi keterangannya.
“Yang Mulia, kami mohon keterangan saksi ini tidak dipakai oleh jaksa untuk memperbesar tuntutan hukum terhadap klien kami, karena secara hukum keterangan saksi ini tidak relevan dan tidak sah,” ucap Warinussy dengan tegas.
Lebih lanjut, Warinussy mengingatkan bahwa praktik menghadirkan saksi yang tidak tercatat dalam berkas perkara berpotensi melanggar asas due process of law (proses hukum yang benar) serta hak-hak hukum terdakwa.
Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Ketua Helmin Somalay langsung memberikan sikap tegas. “Baik Pak PH, keterangan saksi Leonardo tidak akan dimasukkan untuk kedua terdakwa Beatrick dan Naomi,” ujar Helmin.
Keputusan ini mempertegas pentingnya ketelitian dalam menyusun daftar saksi dalam setiap berkas perkara pidana, terlebih dalam kasus tindak pidana korupsi yang penuh nuansa teknis dan administratif.
Karena tidak ada saksi yang relevan untuk kedua terdakwa tersebut dalam sidang kali ini, maka sidang untuk Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo ditutup lebih awal oleh Majelis Hakim.
Hakim Helmin kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Kamis, 5 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang diharapkan sesuai dan berkaitan langsung dengan kedua terdakwa.
Sidang ini menunjukkan bahwa peran penasihat hukum sangat penting dalam memastikan bahwa proses peradilan berjalan adil, akuntabel, dan menjunjung asas kepastian hukum.
Sebaliknya, kejadian ini juga menjadi pengingat bagi jaksa penuntut untuk lebih cermat dan transparan dalam menghadirkan saksi, agar tidak mencederai prinsip fair trial di hadapan hukum. (Refly).