Suara Jurnalis | Manokwari, — Penasihat Hukum terdakwa Jhony Koromad dalam perkara pidana korupsi Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan keprihatinannya atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang melakukan penundaan sidang tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak kuasa hukum.
Menurut Warinussy, dirinya bersama tim penasihat hukum telah hadir sejak pagi di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B pada Rabu (30/4/2025), sesuai jadwal yang ditetapkan pada persidangan pekan sebelumnya. Namun, sidang tersebut ternyata ditunda tanpa penjelasan terbuka di persidangan.
“Penundaan itu justru kami ketahui dari komunikasi WhatsApp dengan petugas Kejari Teluk Bintuni, yang menyebut bahwa Kepala Seksi Pidana Khusus menyampaikan penundaan ke minggu depan,” ujar Warinussy.
Ia menilai tindakan JPU tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan etika komunikasi dalam proses peradilan. Sebagai advokat yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Warinussy meminta agar JPU Kejari Teluk Bintuni menghormati asas profesionalisme dalam setiap tahap persidangan.
“Jika memang ada kunjungan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang menjadi alasan penundaan, seyogianya hal tersebut disampaikan secara resmi dan berwibawa kepada kami, penasihat hukum,” tegasnya.
Ia juga berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH, dan seluruh jajarannya dapat menjaga transparansi dan keterbukaan informasi dalam proses persidangan, khususnya pada perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
Penundaan sepihak ini dinilai mencederai prinsip peradilan yang adil, terbuka, dan menghormati hak semua pihak dalam proses hukum yang sedang berjalan.
(Refly)