Sekjen DAP Desak DPR Papua Barat Segera Surati Mendagri Soal Pelantikan Utusan Adat

Suara Jurnalis | Manokwari – Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy SH dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi adat tertinggi di Tanah Papua, menyampaikan saran dan dorongan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) untuk segera mengambil langkah konkret terkait pelantikan anggota legislatif dari jalur pengangkatan.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Bacaan Lainnya

Menurut Sekjen DAP, DPR Papua Barat memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa kebijakan afirmatif terhadap Orang Asli Papua (OAP) dapat segera direalisasikan melalui pelantikan para utusan adat. Untuk itu,

“Saya meminta pimpinan DPR PB segera menyurati Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai langkah awal administratif yang penting,” ujarnya. Kamis, (08/05/2024).

Ia menjelaskan, pelantikan utusan adat dinilai sebagai bentuk implementasi nyata dari semangat Otonomi Khusus yang memberikan pengakuan terhadap hak politik masyarakat adat Papua.

Representasi ini bukan hanya soal keterwakilan, tetapi juga sebagai pengakuan negara atas eksistensi hukum dan sosial Orang Papua Asli di ranah politik lokal.

“Keaslian Orang Papua harus menjadi pertimbangan utama negara dalam setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan struktur politik dan pemerintahan daerah,” tegas Sekjen DAP.

Ia menambahkan bahwa pengangkatan anggota DPR dari jalur adat merupakan instrumen legal yang sah dan memiliki legitimasi moral serta konstitusional.

“Saya mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar turut membuka ruang percepatan implementasi hak-hak dasar Orang Asli Papua, termasuk melalui percepatan pelantikan para utusan adat di parlemen lokal Provinsi Papua Barat,” jelasnya.

Ia menilai bahwa tanpa kehadiran utusan adat, parlemen Papua Barat belum sepenuhnya mencerminkan struktur sosial-politik khas Papua yang diakui dalam kerangka Otonomi Khusus.

“Oleh karena itu, penyempurnaan keanggotaan DPR Papua Barat menjadi keharusan demi keadilan dan legitimasi,” tambahnya.

Sekjen DAP menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk menghormati dan menjalankan amanat Otsus secara utuh dan bertanggung jawab, demi masa depan Papua yang adil dan bermartabat.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *