Sekda Papua Barat Daya Disorot, LP3BH Minta Dinonaktifkan Demi Proses Hukum

Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kembali mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Polda Papua Barat Daya. Pertanyaan itu terkait dugaan pencairan dana Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya pada Tahun Anggaran 2021.

Menurut Warinussy, dana tersebut seharusnya dicairkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, yakni berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 120.1/55/3/2021 tertanggal 17 Maret 2021. Namun, terdapat dugaan kuat pencairan tidak dilakukan oleh pihak yang berwenang, melainkan oleh oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berinisial JK.

Bacaan Lainnya

“Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pengelolaan keuangan daerah. Jika benar terjadi, maka ada pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang berlaku,” ujar Warinussy. Senin, (25/08/2025).

Ia pun menegaskan, LP3BH dengan hormat meminta agar pejabat berinisial JK segera dinonjobkan dari jabatannya sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya. Menurutnya, langkah ini penting untuk mempermudah proses pemeriksaan hukum dan mencegah adanya konflik kepentingan.

Warinussy menambahkan bahwa LP3BH Manokwari akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini di dua institusi penegak hukum, yakni Polda Papua Barat Daya dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ia menekankan bahwa pengawasan masyarakat sipil sangat dibutuhkan agar proses hukum berjalan transparan.

Lebih jauh, LP3BH juga mendesak agar APH tidak memberi peluang bagi adanya upaya sistematis untuk mengintervensi proses hukum.

“Kami menolak segala bentuk intervensi yang dapat melemahkan penegakan hukum. Kasus ini harus ditangani secara objektif dan profesional,” tegas Warinussy.

Menurutnya, kasus dugaan pencairan dana ini menjadi penting karena menyangkut kredibilitas pemerintah daerah di tengah proses pemekaran wilayah. Jika penanganannya tidak transparan, maka publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara.

Warinussy juga menilai kasus ini dapat menjadi momentum bagi APH untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan supremasi hukum di tanah Papua.

“Inilah kesempatan bagi aparat untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebagai penutup, LP3BH menegaskan akan terus berdiri bersama masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang jelas. Publik berhak tahu kebenaran di balik pencairan dana tersebut,” pungkas Warinussy.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *