Satpol PP Manado Mengadakan Penertiban, Penjagaan, Pengawasan dan Pengamanan di Seputaran Pasar Bersehati

 

Manado-SuaraJurnalis.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah bagian dari perangkat daerah dalam penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Bacaan Lainnya

Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2004 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 4 yang menyebutkan “Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah, dan menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat”. Dilihat dari sini jelas bahwa, tugas aparat Satuan Polisi Pamong Praja sangatlah besar, mengingat tugas pokok merupakan pengemban ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja salah satu aparat Pemerintah yang merupakan, unsur lini yang selalu terdepan dalam menjaga amanat dari peraturan daerah, dan secara langsung selalu bersentuhan dengan masyarakat.

Pemerintah Kota Manado khususnya Aparat Satpol PP Kota Manado tak henti-hentinya mengadakan penertiban, penjagaan, pengawasan, dan pengamanan di areal seputaran pasar bersehati di Kota Manado (28/12/2022).

Kompi Anoa Peleton B, Dengan beranggotakan 25 anggota, Satpol PP Kota Manado ini bertugas dari pukul 15.00 sore sampai pada pukul 07.00 pagi , dengan berseragamkan lengkap, dan dilengkapi dengan kendaraan dinas truk, dan kendaraan patroli yang dipimpin langsung oleh Danki Elieser Buka dan Danton Toni Urinangen juga Wadanton Iswan Kalinaung.

Upaya penertiban, penjagaan, pengawasan, dan pengamanan yang terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Manado ini, agar penataan pedagang kaki lima (PKL) menaati hukum dan tata ruang Kota. menjaga fasilitas umum antara lain pedagang tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar, dan badan jalan, terutama dipusat Kota kawasan pasar 45 karena akan berdampak gangguan pencemaran, penumpukan sampah dan kemacetan lalu lintas roda dua dan roda empat. Dengan adanya aturan tersebut yang mengarah ke peraturan Perda masyarakat diberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Manado dan luar Kota Manado, khususnya bagi pengunjung, pembeli dan penjual di pasar bersehati.

Awak Media menemui salah satu Komendan Kompi ( Danki) Satpol PP Kota Manado Elieser Buka ia mengatakan “posisi penjagaan Satpol PP dari seputaran 45 pedagang yang tidak mau masuk di pasar bersehati harus di arahkan masuk berjualan kedalam pasar bersehati sesuai arahan pimpinan” ucap Elieser.

M.Doodoh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *