Suara Jurnalis | Manokwari, – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Teluk Bintuni kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A pada Rabu malam (2/7).
Penasihat hukum terdakwa Naomi Kararbo dan Beatrick S.A. Baransano, yakni Yan Christian Warinussy, SH, menegaskan bahwa hingga sidang terbaru ini, belum ada satu pun saksi yang mampu menjelaskan secara terang aktivitas dan peran kedua kliennya dalam proyek tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra, SH, MH, adalah Yudas Tungga, salah satu commanditer dari CV. Gelora Bintang Timur (GBT), pelaksana proyek jalan tersebut.
Ketika ditanya oleh hakim apakah mengenal para terdakwa, saksi Yudas menjawab dengan tegas, “Saya tidak mengenal kedua terdakwa.” Jawaban ini kemudian diperdalam oleh penasihat hukum Yan Warinussy yang mempertanyakan apakah saksi pernah bertemu dengan Naomi maupun Beatrick, dan jawaban Yudas tetap sama: tidak pernah.
Menariknya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat terhadap saksi Yudas Tungga, tidak satu pun pertanyaan menyangkut fungsi, tanggung jawab, atau peran terdakwa Naomi maupun Beatrick.
Saksi justru menjelaskan soal peminjaman nama CV.GBT dan pemberian kuasa direktur dari Viktor Andarias Affar kepada Akalius Yanus Misiro (AYM). Namun, dalam dokumen resmi yang dibuat oleh notaris Maryanti Simanjuntak, nama yang tercantum sebagai penerima kuasa justru Kasman Refideso, bukan AYM.
“Fakta ini membuka kemungkinan adanya ketidaksesuaian data, sebab nama Akalius Yanus Misiro yang kemudian menandatangani kontrak proyek tidak tercantum dalam dokumen kuasa direktur yang sah. Bahkan, AYM menandatangani kontrak dengan meniru tanda tangan milik Viktor Andarias Affar,” ucapnya.
Lebih jauh, saksi Yudas Tungga menyebut bahwa tindakan AYM tersebut telah disetujui oleh Viktor. Namun, hingga kini, Viktor Andarias Affar maupun notaris Maryanti Simanjuntak belum pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
“Padahal, notaris Maryanti berperan penting dalam legalisasi surat kuasa direktur, dan anehnya, nama Kasman Refideso yang tertera dalam dokumen kuasa disebut tidak pernah hadir saat akta dibuat, bahkan tidak menandatangani surat kuasa tersebut,” beber Warinussy.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan dokumen hukum yang digunakan dalam pengadaan proyek jalan tersebut, serta membuka kemungkinan adanya pemalsuan administratif dalam proses tender maupun pelaksanaan kontrak.
“Pihak Dinas PUPR Provinsi Papua Barat pun disebut tidak mengetahui perihal kuasa direktur CV.GBT, menambah keraguan atas keabsahan pelaksanaan proyek yang ditangani oleh CV tersebut,” kata Warinussy.
Yan Warinussy menilai, ketidakhadiran saksi kunci seperti Viktor Affar dan notaris Maryanti, serta keterangan lemah dari saksi Yudas Tungga, seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk melihat kembali substansi dakwaan terhadap kliennya.
“Sidang yang dilakukan secara daring melalui platform Zoom Meeting ini ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Somalay pada pukul 20:10 WIT,” ujarnya.
Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
“Saya berharap persidangan mendatang mampu membongkar lebih jauh dugaan pelanggaran administratif dan prosedural dalam proyek peningkatan jalan tersebut agar hukum tidak salah sasaran,” pungkasnya.
(Refly)