Rumah Bersejarah Sanggeng, Menguak Asal-Usul dan Menyatukan Perhatian

Suara Jurnalis | Manokwari, – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari di bawah kepemimpinan Bupati Hermus Indouw, S.I.P, MH.

Warinussy menegaskan bahwa dukungan Pemda terhadap warga penghuni rumah dinas di kawasan Sanggeng sangat penting, demi menjaga hak dan kepastian hukum masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan penting yang berlangsung pada Kamis (3/7), di ruang rapat terbatas kantor Bupati Manokwari.

Hadir dalam pertemuan tersebut selain Bupati Hermus Indouw, adalah jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lurah Sanggeng Yehezkiel Bukorpioper, serta beberapa Ketua RT dan RW dari wilayah Sanggeng-Manokwari.

Bupati Hermus Indouw menyatakan bahwa dirinya telah mengingatkan pihak Fasharkan TNI AL bahwa seluruh rumah di Sanggeng Dalam dan Reremi merupakan rumah dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.

Penegasan ini didukung oleh Warinussy yang menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut awalnya dibangun pada tahun 1954 oleh pengusaha galangan kapal Belanda, Konijnenberg.

“Rumah-rumah ini diperuntukkan bagi para pekerja galangan kapal tersebut, dan setelah Papua bergabung dengan NKRI, aset-aset ini beralih ke pemerintah daerah serta TNI AL,” urai Warinussy.

Ia menambahkan, konteks politik pasca integrasi Papua menjadi akar dari penguasaan kawasan rumah tersebut oleh TNI AL.

Beberapa warga yang tinggal di sekitar kawasan itu, seperti Ketua RT, Yehezkiel Bukorpioper, mengaku bahwa orang tuanya pernah mengalami pemotongan gaji tiap bulan untuk membayar rumah, yang kemudian mereka ketahui digunakan untuk pemeliharaan rumah tersebut.

Warinussy juga mengingatkan pentingnya menelusuri kembali dokumen dan perjanjian hukum terkait aset tersebut, termasuk surat serah terima tahun 1988.

Ia menyebutkan isi surat tersebut menyatakan bahwa Fasharkan TNI AL memiliki hak pakai atas 58 rumah di Sanggeng, sementara hak milik tetap ada di Pemerintah Kabupaten Manokwari.

Menanggapi hal ini, Bupati Hermus Indouw pun meminta jajarannya membentuk tim kerja untuk menelusuri sejarah dan latar belakang aset rumah tersebut.

Ia menyatakan bahwa hasil penelusuran akan diseminarkan, termasuk melibatkan pakar dari Universitas Papua, agar mendapatkan gambaran lengkap dan solusi terbaik.

Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 16:30 Wit dan berakhir pukul 17:45 WIB diakhiri dengan foto bersama oleh semua peserta sebagai bentuk komitmen dan kebersamaan menghadapi tantangan ini.

Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen untuk menyelidiki secara serius sejarah aset ini demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat dan aset daerah.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *