Indramayu, Suarajurnalis – Ruas jalan Indramayu-Karangampel yang merupakan jalan nasional dan kewenangan pemerintah pusat diusulkan Bupati Indramayu Nina Agustina dan Anggota DPR RI Dedi Wahidi (Dewa) untuk dilakukan pelebaran.
Arus lalu lintas Jalan Karangampel-Indramayu terus mengalami kepadatan apalagi bertambahnya kawasan industri sehingga dibutuhkan daya tampung kendaraan yang lebih maksimal.
Selain itu, jalan Karangampel-Indramayu yang masih single track kerap terjadi kecelakaan lalu lintas baik yang melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat bahkan kendaraan besar.
Dedi Wahidi mengatakan, selama ini banyak aspirasi yang masuk ke dirinya baik dari masyarakat maupun para kuwu karena jalan yang relatif sempit untuk ukuran jalan nasional dan sering terjadi kecelakaan karena masih single track.
“Hari ini kami bersama Kementerian PUPR dan juga Bupati Indramayu melihat langsung kondisi jalannya. Kami usulkan ke pusat karena ini jalan nasional dan kewenangannya ada di Kementerian PUPR,” kata Dedi Wahidi, (17/9/2024).
Dedi Wahidi membandingkan ruas jalan antara Karangampel-Indramayu dengan ruas jalan Karangampel-Jatibarang yang merupakan kewenangan provinsi sangat berbeda jauh terutama dari ukuran lebar jalan.
Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, usulan terhadap pelebaran jalan nasional ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas antara semua pihak dalam menampung dan merealisasikan usulan-usulan dari masyarakat.
“Kita usulkan bersama-bersama baik eksekutif dan legislatif maupun juga pemerintah pusat dan daerah sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucapnya.
red: Al Aris