Tanggamus,Suarajurnalis –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD setempat, Kamis, (14 November 2024).
Dalam Paripurna itu, Ustad Heru Antori resmi dilantik sebagai anggota DPRD Tanggamus menggantikan Dewi Handajani yang sebelumnya mendaftar Calon Bupati Tanggamus.
Pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh para pejabat dan anggota DPRD lainnya.
Dalam prosesi ini, Heru mengucapkan sumpah/janji di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setyo Utomo dan jajaran anggotanya, serta sejumlah tamu undangan yang menghadiri kegiatan.
Pelantikan Heru Sesuai dengan keputusan Guburnur Lampung tentang pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor : G/697/B.01/HK/2024 tanggal 28 November 2024.
Selain itu, tindak lanjut dari ketetapan Badan Musyawarah Daerah DPRD Kabupaten Tanggamus Nomer : 170/3034/18/2024 tanggal 11 November 2024, tentang pengambilan sumpah atau janji sdr.Heru Antori Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggmus pengganti antar waktu ( PAW ) masa jabatan 2024 – 2029.
( Redi )