Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Setujui Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tulungagung,- DPRD kabupaten Tulungagung bersama Bupati Tulungagung resmi menyatakan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas perda No.11 tahun2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuhan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana lantai II DPRD Tulungagung, Selasa (10/6/2025)

Bacaan Lainnya

Hadir dalam paripurna ini, Ketua DPRD Tulungagung bersama wakil dan sejumlah anggotanya, Bupati Tulungagung, Wakil Bupati Tulungagung, Sekda Tulungagung, kepala OPD, camat se-kabupaten Tulungagung dan sejumlah instansi lainnya.

Ketua DPRD Tulungagung dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional,serta menjawab dinamika dan kebutuhan pelayanan publik yang berkembang dimasyarakat.

“Perubahan Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan daerah,serta mendukung transparansi dan efisiensi dalam pemungutan pajak dan Retribusi,” kata Marsono.

Sementara itu, Bupati Tulungagung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan berkelanjutan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda ini.sinergi ini sangat penting demi optimalisasi pendapatan daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Tulungagung.

Lanjut Bupati Tulungagung juga menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Penyampaian Ranperda ini menjadi bagian dari sirkus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,dimana pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi anggaran,neraca,serta laporan arus kas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.

Dokumen pertanggungjawaban tersebut selanjutnya akan dibahas dan dikaji oleh DPRD untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD tela berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi,efektivitas,dan akuntabilitas publik.

Dengan adanya kesepakatan dan penyampaian dokumen penting ini, DPRD dan pemerintahan kabupaten tulungagung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *