JAKARTA, SuaraJurnalis.com – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT–Jabodetabek) menyurati kementrian ESDM terkait dugaan PT. Aneka Niaga Prima berdasarkan kajian internal di temukan adanya perbuatan melawan hukum oleh PT. ANP, (19/09/2024).
Ubay Kabid PTKP PB FORMMALUT Mengatakan, awalnya kami melakukan kajian internal, kajian tersebut khusus mengenai pertambangan, dan kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh PT. ANP yang beroperasi di pulau Fau, Halmahera Tengah.” Ujar Ubay Kabid PTKP PB FORMMALUT.
Ia juga menjelaskan bahwasanya dugaan problem semacam ini sudah sering terjadi, diduga perusahaan sektor pertambangan yang tabrak aturan, mereka tidak ada takutnya karena melemahnya kontrol dan pengawasan dari Pemerintah dan DPRD.
lanjut Ubay, “Dalam paradigma konstitusi sudah jelas bahwa adanya larangan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk aktivitas pertambangan, UU No. 1 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah jelas mengatur itu.
“Kami menyurati ESDM pada hari rabu kemarin, perihal dari surat tersebut adalah Pemberitahuan Aksi dari PB FORMMALUT, isi surat itu juga kami lengkapi dengan dasar-dasar hukum, kami akan turun didepan Kementerian ESDM dan Istana Negara, kami akan menuntut pencabutan izin (IUP) PT. ANP dan kami akan meminta atensi Presiden Joko Widodo terkait banyaknya kenakalan pertambangan yang melawan hukum.
“Demonstrasi akan kita lakukan pada Jum’at, tanggal 19 September 2024. saat ini kita sedang memperdalam isu dan memperkuat konsolidasi,” tutupnya.
(Fik/Tim.Red)