Sangihe, suarajurnalis – Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelauatan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, Bayu.Y.Suharto,S.St.Pi.Msi, melaksanakan kegiatan serah terima 1 unit kapal ikan asing berbendera Filipina beserta 3 awak kapal dan barang bukti lainya yang diduga melakukan aktivitas ilegal Fishing di perairan Sulawesi, Senin (14/11/2022).
“Giat serah terima 1 unit kapal ikan asing Pilipina yang diduga melakukan illegal fishing di laut Sulawesi dan di tangkap oleh KP. HIU 15, saat ini ditarik ke Stasiun PSDKP Tahuna untuk proses selanjutnya. Stasiun PSDKP Tahuna terus berkomitmen dalam memerangi segala bentuk kegiatan llegal fishing yang terjadi di wilayah kerja Stasiun PSDKP Tahuna,” ujar Bayu.
Tentunya, langkah komprehensif yang dilakukan Ditjen PSDKP sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang terus mendorong setiap jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperketat pengawasan disetiap wilayah perbatasan Indonesia. Sehingga laut Indonesia bisa dimanfaatkan dan mensejahterakan nelayan Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia pada Jumat (11/11/2022) baru-baru ini. Kapal tersebut tertangkap petugas saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Laut Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI, Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyampaikan bahwa Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai oleh Kapten Ardiansyah Pamuji menangkap kapal tersebut di titik koordinat 04° 16,870′ LU – 123° 43,982′ BT sekitar pukul 09.35 WITA .
“Karena tidak memiliki Dokumen Perizinan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, kapal ini ditahan dengan dugaan melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia” kata Adin.
Masih dalam keterangannya, kapal bernama KM. Darwisa (1,66 GT) ini dinakhodai oleh warga berkebangsaan Filipina dengan inisial SK beserta dua Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.
“Selain kapal, nakhoda dan ABK, kami juga mengamankan hasil tangkapan sekitar 10 ekor ikan dan dua palka berisi es curah yang digunakan untuk menyimpan ikan hasil tangkapan dengan alat tangkap pancing atau hand line,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Adin menegaskan bahwa dalam upaya memulihkan kesehatan laut dan potensi kelautan perikanan di Indonesia, KKP tidak akan segan menindak tegas siapapun yang berani melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia. Hal ini tak hanya berlaku bagi Kapal Ikan Asing (KIA) saja, melainkan juga Kapal Ikan Indonesia (KII).
“Sehari sebelum penangkapan kapal ilegal asal Filipina, kami juga melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan) terhadap kapal Indonesia asal Tegal bernama KM. Faiz Putra yang melanggar Daerah Penangkapan Ikan. Berdasarkan izin, seharusnya kapal tersebut beroperasi di WPP 711 Laut Natuna Utara, tetapi justru beroperasi di WPP 712 Laut Jawa. Ini juga termasuk illegal fishing dan akan kami tindak tegas,” terang Adin. (FoD)