Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH kembali menyuarakan desakan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, untuk segera menyelidiki dugaan proyek fiktif dalam pembangunan Jalan Forada–Aroba tahap pertama Tahun Anggaran (TA) 2023.
Proyek jalan sepanjang 35 kilometer yang menghubungkan Forada dan Aroba di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, diduga tidak terlaksana sebagaimana perencanaan. Padahal, pemerintah setempat bahkan sudah merencanakan pelaksanaan tahap kedua di tahun 2024.
Kepala Kampung Forada, Dionisius Mersi Arteta, telah menyampaikan keluhan masyarakat terkait proyek tersebut pada awal tahun 2024. Ia menyatakan kekecewaan karena proyek tahap pertama diduga belum berjalan, namun pemerintah sudah berancang-ancang melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Warinussy menambahkan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni bersama oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat pernah melakukan inspeksi di lokasi proyek. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan hasil pemeriksaan tersebut.
“Pertanyaannya, ke mana hasil pemeriksaan itu? Apakah ditemukan kejanggalan? Dan yang paling penting, apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dilibatkan dalam pengauditannya?” ungkap Warinussy. Jumat, (11/07/2025).
Sebagai pemerhati korupsi, LP3BH menilai perlu adanya transparansi atas hasil pemeriksaan di lapangan. Dana yang digunakan berasal dari APBD/APBN dan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum serta administratif.
Warinussy meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat yang baru, Basuki Sukadjono, SH, MH, agar segera memerintahkan pemeriksaan internal terhadap oknum jaksa yang turut dalam inspeksi lapangan tersebut.
Selain itu, ia juga mendesak Kajati Papua Barat untuk memberikan supervisi langsung kepada Kejari Teluk Bintuni guna membuka penyelidikan atas dugaan proyek fiktif ini.
“Kami tidak akan berhenti menyoroti proyek yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara. Proyek Jalan Forada–Aroba ini harus menjadi prioritas penegakan hukum oleh Kejaksaan,” tutup Warinussy.
(Refly)