PROYEK BELUM KONTRAK, PEKERJAAN SUDAH BERJALAN — SKANDAL BARU DI DINAS PU KOTA JAMBI?

Kota Jambi, suarajurnalis.online 27 Mei 2025 – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng wajah birokrasi di Kota Jambi. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi kini tengah diguncang isu miring terkait pelaksanaan proyek infrastruktur yang dilakukan sebelum kontrak resmi ditandatangani. Kejadian ini bukan hanya memunculkan dugaan kuat atas kelalaian administratif, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pembiaran sistemik.

Paket proyek dengan nama “Pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) RT.06 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan”, berdasarkan informasi dari laman resmi LPSE Kota Jambi, masih dalam proses penandatanganan kontrak. Namun, ironisnya, awak media menemukan bahwa di lapangan sudah ada pekerjaan yang dilakukan. Spesifiknya, pekerjaan lapis resap pengikat (aspal cair/elmusi) dengan volume 103,34 liter telah dilaksanakan di lokasi tersebut. Fakta ini secara terang-benderang bertentangan dengan prinsip dasar pelaksanaan proyek pemerintah yang mensyaratkan kontrak sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Bacaan Lainnya

Pertanyaannya sederhana namun tajam: bagaimana mungkin sebuah pekerjaan proyek pemerintah bisa dijalankan sebelum kontrak ditandatangani? Lebih jauh lagi, siapa yang memberi izin atau perintah pelaksanaan proyek tersebut? Apakah Dinas PU Kota Jambi sedang bermain api di atas aturan yang seharusnya ditegakkan?

Klarifikasi Kabid Bina Marga Penuh Kejanggalan

Awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Agustiawan Hermain, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Jambi, untuk meminta kejelasan. Namun, jawaban yang diberikan justru menambah kebingungan. Melalui pesan WhatsApp pada pukul 12:36 WIB, Agustiawan menyatakan bahwa proyek di RT.06 Kelurahan Thehok bukanlah proyek dari Dinas PU Kota Jambi. Ketika didesak lebih lanjut siapa yang mengerjakan proyek tersebut jika bukan dari PU Kota, ia menjawab singkat: “Tidak tahu.”

Tidak puas dengan jawaban tersebut, awak media kembali menghubungi Agustiawan pada pukul 16:45 WIB di hari yang sama. Kali ini, media menyertakan dokumen dan data pendukung dari LPSE, termasuk nama perusahaan pelaksana yakni Galaxy Mandala Sriwijaya, yang telah tercantum sebagai pihak rekanan. Anehnya, Agustiawan tetap bersikukuh bahwa proyek itu belum dikerjakan karena kontraknya belum ditandatangani.

Pernyataan ini menjadi kontradiktif dengan fakta lapangan. Tim media yang turun langsung ke lokasi menemukan bahwa pekerjaan sudah dilakukan, bahkan sebelum kontrak ditandatangani. Hal ini jelas merupakan pelanggaran administratif, dan jika dilakukan dengan sengaja, bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi pekerjaan.

Mengapa Pejabat Publik Menutup-nutupi?

Yang membuat publik geram adalah sikap defensif dan tidak transparan dari pejabat yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga akuntabilitas proyek. Mengapa seorang kepala bidang harus menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta? Apakah ini bentuk kesengajaan untuk menutupi praktik penyimpangan? Atau apakah ini mencerminkan buruknya manajemen dan koordinasi internal dalam tubuh Dinas PU Kota Jambi?

Lebih dari itu, sikap “tidak tahu” dari pejabat setingkat Kabid Bina Marga sungguh mencederai akal sehat publik. Jika memang benar ia tidak tahu, maka ini memperlihatkan betapa buruknya sistem pengawasan dan pengendalian internal di Dinas tersebut. Namun jika ia tahu dan sengaja menutupi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan tanggung jawab pelayanan publik.

Tuntutan untuk Transparansi dan Evaluasi Kinerja

Kejadian ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur. Ini adalah alarm keras bagi Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para pejabatnya, khususnya di sektor yang menyangkut penggunaan dana publik. Ketertutupan informasi, jawaban yang berputar-putar, dan realita lapangan yang tidak sesuai dengan laporan resmi adalah indikasi kuat bahwa ada yang tidak beres dalam sistem perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Jambi.

Awak media menyerukan kepada Wali Kota Jambi, H. Maulana, agar tidak tinggal diam. Ini adalah momentum untuk membuktikan komitmen beliau terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik kotor. Tidak seharusnya pejabat publik bersikap alergi terhadap pertanyaan jurnalis, apalagi mencoba membungkam fakta dengan jawaban “tidak tahu” yang merendahkan kecerdasan publik.

Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

Publik kini menanti jawaban dan klarifikasi resmi dari Dinas PU Kota Jambi dan pihak LPSE. Pertanyaan-pertanyaan penting yang harus segera dijawab antara lain:

Siapa yang memerintahkan dimulainya pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani?

Apa dasar hukum pelaksanaan pekerjaan tersebut?

Apakah dana sudah dicairkan sebelum kontrak sah?

Mengapa Kabid Bina Marga memberikan informasi yang tidak sesuai dengan temuan lapangan?

Apakah proyek-proyek lain di Kota Jambi juga mengalami hal serupa?

Jika pertanyaan-pertanyaan ini dibiarkan menggantung tanpa jawaban, maka jangan salahkan masyarakat bila kepercayaan terhadap institusi publik terus menurun. Proyek yang seharusnya membangun infrastruktur, jangan sampai malah meruntuhkan kepercayaan publik.

Rakyat Jambi berhak tahu. Pejabat publik wajib transparan. Jangan biarkan proyek berjalan di atas kebohongan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *