Program Integrasi Layanan PB,CB,CMB Tidak Dipungut Biaya

Program Integrasi Layanan PB,CB,CMB Tidak Dipungut Biaya

 

Bacaan Lainnya

MedanSuarajurnalisOnline:Program Integrasi Pelayanan PB,CB,CMB di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Tidak Dipungut Biaya, hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan I Medan, Ronny S Hutapea pada saat memberikan sosialisasi terkait program integrasi terhadap warga binaan Rutan Medan. Selasa (12/03).

 

Ronny menegaskan bahwa pengurusan layanan program integrasi ini tidak dipungut biaya sama sekali, “Kami tidak mau dengar lagi adanya kutipan atau pungutan untuk pengurusan PB,CB, saya tegaskan kepada seluruh warga binaan semua proses integrasi ini tidak ada pungutan atau biaya sama sekali, semua nya gratis”. Tegas Ronny.

 

Ronny juga menghimbau kepada warga binaan agar menyampaikan kepada keluarga yang dirumah bahwa pengurusan PB,CB tidak dipungut biaya, “Tolong kepada saudara-saudara semua sampaikan juga kepada keluarga, mamak, bapak dirumah bahwa pengurusan ini tidak ada dipungut biaya, jadi jangan ada yang coba-coba mengeluh atau minta biaya sama keluarga nya terkait pengurusan ini, saya tegaskan semuanya gratis”. Ujar Ronny.

 

Diketahui bersama bahwa warga binaan pemasyarakatan juga mendapatkan hak integrasi PB, CB, dan CMB. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018. Jika semua syarat admininstratif dan subtantif terpenuhi, untuk memperolehnya terdapat beberapa persyaratan. Seperti yang terdapat dalam beberapa aturan yang mengatur mengenai Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas ini, yaitu Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022.

 

setelah mekanisme dan prosedurnya terpenuhi maka warga binaan pemasyarakatan tersebut akan bebas, saat keluar dari penjara melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Tujuan dari pemberian hak integrasi (PB,CB, dan CMB) adalah agar narapidana dapat berinteraksi, menyesuaikan diri dan mengembalikan nilai-nilai pada diri narapidana tersebut sehingga masyarakat dapat menerimanya jika kelak setelah selesai menjalani pidana.(NN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *