ResBinjai|SuarajurnalisOnline:Seorang laki-laki an. CG (pelaku), Lk, 29 tahun, Wiraswasta, Jl Marelan Raya Pasar II Kec. Medan Marelan Kota Medan diamankan Sat Reskrim Polres Binjai, karena perbuatannya melakukan penggelapan 1 Satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih dengan Nomor Rangka : MH1JU124HK043356, dan Nomor Mesin : JFU1E2059397 milik EGA ERWANDA (korban), Lk, 27 tahun, Wiraswasta, alamat Jln. Samanhudi, GG Keluarga Kec.Binjai Selatan, Kota Binjai.
Menurut KapolresBinjai AKBP FERIO SANO GINTING.SIK.MH.pada awak media ini Melalui HumasResBinjai IPTU POL JUNAIDI menjelaskan kronologis, Pada hari Selasa tanggal 29 November 2022, sekira pukul 13.45 Wib., korban didatangi oleh orang yang tidak dikenal (pelaku) dan memesan Ojol kepada korban secara Offline untuk mengantarkan pelaku ke Jln. Sei Bangkatan Gg. Patok Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai untuk berobat ke Orang Pinter, kemudian korban menyetujui permintaan pelaku dan langsung mengantarnya ke tujuan,
Korban menunggu pelaku hingga selesai berobat ke Orang Pinter tersebut yang bernama SH alias Pak de, lalu sekitar pukul 14.30 Wib., pelaku keluar dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM Indomaret,
Namun korban tidak memberikan sepeda motornya, kemudian sdra SH als Pak de yang mengobati pelaku tersebut mengatakan kepada korban kasih aja kan Indomaret dekat, lalu korban memberikan kunci serta sepeda motornya kepada pelaku dan pelaku langsung pergi membawa sepeda motor milik korban,”jelas HumasResbinjai.
Sementara korban menunggu di depan rumah sdra SH als Pak de, namun setelah lebih kurang 30 menit pelaku tidak kembali korban mencoba menghubungi pelaku tersebut melalui sdra SH als Pak de tapi Hp pelaku tidak aktif.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai.
Menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. RIAN PERMANA, S.I.K mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku an. CG tersebut sedang berada di Jln. Karyawan Kel. Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang,
Lanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum IPTU HOTDIATUR PURBA, S.Tr.K beserta anggota Opsnal unit Pidum Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan di TKP tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud bahwa benar pelaku berada di lokasi tersebut dan pers Opsnal unit Pidum melakukan penangkapan tersangka CG tepat di Hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 00.30 Wib. di Jl.Karyawan Kel Sei Mencirim,Kec Kutalimbaru Kab Deli Serdang (Desa Mencirim Pondok)
Dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa tersangka benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna Putih yang terjadi di Jln Sei Bangkatan Gg. Patok Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai,
Dimana sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang bernama LM yang beralamat di jln. Klambir V Pasar 5 Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang,
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap SH dan LM, Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus..”akhir pungkas HumasResbinjai.
[Iwdlbs].
IptuPol Junaidi.
(HumasResBinjai-09/12/22).
PoldaSumut.