Binjai, Suara Jurnalis — Belakangan ini salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.207.1100 yang beraa di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai Sumatra Utara menjadi gunjingan masyarakat.
Pasalnya stasiun pengisian bahan bakar umum nomor 14.207.1100 yang di percaya Pertamina diduga telah secara terang -terangan melanggar SOP dan mengkangkangi peraturan serta perundang-undangan yang telah diberlakukan.
Pantauan Harian Central dalam beberapa hari, kalau SPBU nomor 14.207.1100 melayani konsumen pembelian bahan bakar bersubsidi mengunakan Jeregen, hingga membuat kendaraan harus antri menunggu Oprator selesai dalam pengisian bahan bakar jenis Pertalite.
Ratusan para konsumen dengan membawa Jeregen sepertinya sudah terkoordnir, mereka antri secara teratur sesuai perintah Oprator pengisian bahan bakar di SPBU tersebut.
Akibat operasi bisnis ilegal itu, tak jarang para penguna kendaraan. baik Sepada motor maupun mobil tak kebagian BBM jenis Pertalite, sebab sudah dibagi kepada konsumen penguna Jeregen.
Informasi yang diperoleh Harian Central dari Sumber warga sekitar. Kecamatan Binjai Barat mengakui Zulkifli menyebutjan kalau SPBU Nomor 14.207.1100 yang beraa di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat ini setiap pagi sudah dipadati oleh konsumen penguna Jeregen.
Bahkan konsumen yang datang dan menunggu sejak pagi hari bukan berasal dari Binjai saja, bahkan dari Kabupaten Langkat juga mengambil BBM Pertalite dan solar yang merupakan subsidi dari Pemerintah.
Oprator tentunya lebih senang mengisi BBM kepada pelanggannya yang mengunakan jeregen, sebab Oprator kuat dugaan menerima Fie (Suap-red) dari setiap konsumennya dengan nilai bervariasi” Kata Sumber Rabu (09/10/2024).
Sementara itu salah satu konsumen yang mengunakan jeregen dan mengaku bernama Parmin (42) ketika menunggu antrian pada Keru Media ini dan bersamaan dengan Tiem saat dikonfirmmasi mengungkapkan ,”memang kami setiap harinya mengambil BBM jenis Pertalite bersubsidi SPBU ini (Nomor 14.207.1100) dan kami juga pengertian untuk meberi uang jasa pada Oprator pengisian” Katanya.
“Uang jasa bervariasi kepada Oprator sesuai degan banyaknya nya permintaan konsumen , disini bebas mengambil BBM Tampa ada surat rekom dari instansi juga boleh, asal tertip aja nunggu antrian” Terangnya.
Dijelaskan Parmin lagi ,”Memang Kami harus menunggu dari pagi hingga truck tangki datang melakukan pengisian BBM terdahulu di SPBU itu,
Sesuai antrian kami mendapat pelayanan pembelian Pertalite, dan Cuma SPBU ini lah yang ada di Kota Binjai bisa melayani bebas pembeli BBM Petalite, hingga memudahkan bagi kami bisa menjual Pertalite eceran kepada masyarajat di masing-masing tempat ,” Ungkapnya sambil menutup mulutnya dengan masker pelangan eceran di masing-masing daerah,” Ungkaonya sambil menutup mulutnya dengan masker.
Ketika Harian Central mewawancaraai salah satu petugas Oprator saat megisi BBM Pertalte ke jeregen dan tampak tidak mengunakan bet nama di baju dinasnya mengatakan ,”Kami sudah biasa melayani pembeli mengunakan jeregen, lagian Bos kami selama ini tidak marah, emannya kenapa Kak ? kata petugas oprator tersebut dengan gamblang.
Fahrizal Harahap tokoh masyarakat di Binjai Barat ketikka dimintai tanggapan nya terkait adanya SPBU nakal yang menjual BBM Pertalite kepada konsumen mengunakan jeregen menegaskan. ,”bagi SPBU yang menjual BBM Pertalite dan solar bersubsidi dengan mengunakan jeregen maupun wadah yang bentuknya sudah di modifikasi itu tentunya melanggar SOP dan melanggar peraturan serta Undang-undang yang ada,” Kata Fahrizal Rabu (09/10/2024) saat berada di depan kantor DPRD Kota Binjai.
“Sebab larangan itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan setiap warga Negera di Republik Indonesia yang melanggar aturan dan peraturan serta Undang-undang yang berlaku, harus ditindak tegas.
Ditambahkan nya lagi ,”larangan pengisian BBM mengunakan jerigen telah diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Pertalite dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, serta diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Bagi konsumen yang membeli BBM Pertalite serta Solar ke SPBU rdan tidak disertai rekomendasi dari instansi terkait itu menyalahin aturan.
Bila benar SPBU ini Nomor 14.207.1100 melayani dan penjualan BBM bersubsidi dengan mengunakan jeregen maupun Drum diminta perhatian kepada aparat kepolisian segera menagkap Oprator pengisian bahan bakar bersama konsumen nya.
Dan bila mana juga terbukti adanya SPBU nakal yang nekat menjual BBM bersubsidi dengan membawa Jeregen maupun Drum diharapkan pihak Pertamina Region I Sumut segera mengevaluasi SPBU nakal tersebut dan memberikan sangsi sesuai aturan dan peraturan yang berlaku” ketus Fahrizal.(Engela Br.Karo-Karo)