Humas Polda Sulut – Patroli Tim Resmob Polsek Matuari menggagalkan peredaran ratusan liter miras jenis cap tikus tanpa izin, di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Rabu (28/12/2022) malam.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, terungkapnya kasus peredaran miras tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat.
“Sekitar pukul 22.00 WITA Tim Resmob Polsek Matuari sedang berpatroli, lalu mendapatkan informasi dari warga tentang dugaan adanya seseorang yang akan menjual atau mengedarkan cap tikus tanpa izin di wilayah Manembo-nembo Atas,” ujar Ipda Iwan.
Tim merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di TKP. Dan sekitar pukul 22.30 WITA, tim mendapati sebuah mobil mencurigakan yang berhenti di depan warung milik warga setempat.
“Tim lalu memeriksa mobil tersebut dan menemukan empat galon ukuran 25 liter yang berisi miras jenis cap tikus, tanpa disertai izin penyaluran,” jelas Ipda Iwan.
Pemilik miras tersebut diketahui berinisial F (39), warga Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.
“Pemilik beserta barang bukti total sekitar 100 liter cap tikus tersebut kemudian diamankan di Polsek Matuari untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Ipda Iwan.
Sumber berita Humas Polda Sulawesi Utara
(FerryMpmr)