Majalengka Jawa Barat Suara Jurnalis – Polres Majalengka,Polda Jabar menggelar konferensi pers perkara tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau pengrusakan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka pada Jumat (10/5/2024).
Kasus ini berkaitan dengan kejadian pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 di Desa Cipinang dan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, di mana sebuah mobil dan sebuah rumah dibakar dengan sengaja.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka, pelaku yang berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam adalah I.S alias ID alias GN (40) warga Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pelaku berhasil dibujuk oleh orangtuanya untuk menyerahkan diri demi keselamatannya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan telah melakukan tindak pidana pembakaran terhadap mobil dan rumah milik korban,” ungkap AKBP Indra Novianto.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan tersangka. Saat itu, tersangka dan korban bertemu di jalan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh. Tersangka merasa kesal karena korban, mantan istri sirinya, tidak mau rujuk kembali. Akibatnya, tersangka melakukan pembakaran terhadap mobil korban di depan Alfamart Desa Cipinang. Setelah itu, tersangka melanjutkan perbuatannya dengan membakar rumah korban di Desa Kumbung.
“Barang bukti dari kasus ini sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” tegas AKBP Indra Novianto.
Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Konferensi pers ini menjadi bukti komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi korban tindak pidana @ Harjasa