Kuningan Jawa Barat Suara Jurnalis – “Hingga Januari 2023, kami berhasil mengungkap lima kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Kuningan, Kamis (2/2/2023).
Dari 5 kasus ini, salah satu pelaku masih merupakan anak di bawah umur, inisial FNH usia 17 tahun. Pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban yang masih berusia 14 tahun dengan modus pacaran.
“Rata-rata perbuatan cabul tersebut, pelakunya merupakan orang yang dikenal dan mempunyai hubungan dekat dengan korban,” kata Dhany.
Kelima pelaku tersebut adalah AR (19), DS (39), FNH (17), ADS (19) dan AR (56). Kasus yang terbaru berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan adalah diamankannya pelaku AR (59) yang mengaku bisa mengobati korban. Akan tetapi, pelaku tersebut malah melakukan perbuatan cabulnya dengan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dan mencabuli korban 1 kali.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku telah melanggar UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak nya jika tubuh adalah privasi dari diri kita yang harus dijaga. Dan siapapun jangan biarkan menyentuh bagian-bagian sensitif pada tubuh kita. Jangan mudah percaya dan gampang percaya termasuk kepada keluarga sendiri apalagi orang lain, karena banyak modus-modus sehingga menimbulkan perbuatan cabul,” tutup Dhany.@Harjasa