Polres Kolaka Amankan 50,51 Kg Narkotika dari Dua Pelaku di Pantai Burung-Burung

Polres Kolaka, 9 Januari 2025 – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di Pantai Burung-Burung, Kelurahan Kola kasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, berkat kejelian dan kerja cepat tim, barang bukti berupa satu sachet klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berhasil ditemukan. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 50,51 kilogram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kolaka AKBP, Yudha Widyatama Nugraha, S.IK., menyampaikan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami akan bertindak tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka. Saya juga menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres Kolaka.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kapolres berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas Barang haram ini, sehingga kejahatan serupa dapat dicegah sejak dini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *