Polres Indramayu Panggil Saksi Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan

Indramayu, Suarajurnalis – Penyidik Polres Indramayu mulai memanggil para saksi dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap M. Tugiran alias Jahol, seorang wartawan yang juga anggota Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu oleh oknum Kepala Desa atau Kuwu Desa Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.

Pemanggilan saksi-saksi ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

Pada Senin pagi, 3 Juni 2024, dua saksi kunci terlihat hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Salah satu saksi adalah Nurpad, seorang jurnalis yang dikenal sebagai rekan dekat Jahol.

Kehadiran Nurpad di Polres Indramayu menarik perhatian berbagai pihak, mengingat kedekatannya dengan korban yang membuat keterangannya dinilai sangat penting bagi penyelidikan.

Selain Nurpad, saksi lainnya yang turut hadir adalah Aisyah. Meskipun detail keterlibatan Aisyah dalam kasus ini belum sepenuhnya terungkap, kehadirannya di Polres Indramayu memberikan sinyal bahwa penyelidikan ini mencakup berbagai perspektif untuk mengungkap kebenaran di balik ancaman pembunuhan terhadap Jahol.

Saksi lainnya juga turut hadir, termasuk Hasyim yang juga menjadi kunci atas kasus ancaman pembunuhan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan seorang wartawan yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Ancaman pembunuhan yang diterima Jahol tidak hanya mengancam nyawanya tetapi juga mencerminkan ancaman terhadap kebebasan pers di daerah tersebut.

Polres Indramayu memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkannya guna membantu kelancaran proses penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, M. Tugiran alias Jahol masih dalam kondisi aman dan berada di bawah perlindungan pihak berwenang.

Keluarga dan rekan-rekannya berharap kasus ini segera terungkap dan pelaku yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

**Polres Indramayu Bergerak Cepat dalam Kasus Ancaman, Kuasa Hukum Saksi Nurpad: Tiga Saksi Dipanggil Hari Ini**

Adi Iwan Mulyawan, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum dari saksi Nurpad, menyampaikan bahwa hari ini terdapat tiga orang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Dalam pernyataannya, Adi Iwan Mulyawan, S.H. mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dalam penanganan kasus ini.

“Polres Indramayu menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kasus ancaman ini dengan memanggil tiga orang saksi hari ini. Kami berharap proses ini dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” ujar Adi Iwan yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PD IWO Indramyu, Senin (3/6/2024), di Mapolres Indramayu.

Pemanggilan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap penyelidikan yang tengah berlangsung.

Kecepatan dan ketegasan Polres Indramayu dalam menangani kasus ini menunjukkan dedikasi mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini terus menarik perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Kuasa hukum, saksi, dan pihak kepolisian diharapkan bekerja sama secara maksimal untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

red: Al Aris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *