Halmahera Utara – Kasus dugaan penipuan uang arisan senilai Rp10 juta kini tengah ditangani oleh pihak Polres Halmahera Utara. Pelapor dalam kasus ini, Desatri Sangadi, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan dengan modus arisan oleh seorang wanita berinisial Ica Bukusuma.
Menurut keterangan Desatri, arisan tersebut berjalan sejak Januari 2025 dengan sistem pembayaran sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, hingga kini, uang miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku.
“Saya sudah cukup bersabar dan memberi waktu, tapi yang bersangkutan terus mengulur-ulur. Karena tidak ada itikad baik, saya memilih untuk menyelesaikannya secara hukum. Saat ini laporan saya telah diterima dan ditangani pihak berwajib,” ujar Desatri saat ditemui.
Desatri juga menyesalkan sikap tidak kooperatif dari terduga Ica. “Sudah dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian, tapi dia tidak hadir secara langsung dan hanya mengirim pengacaranya. Seharusnya dia bertanggung jawab dan menjelaskan di mana uang saya,” tambahnya.
Pihak kepolisian disebut masih terus mendalami kasus ini dan berencana mengambil langkah tegas apabila terlapor terus mangkir dari proses hukum.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson, Menyampaikan kami akan bertindak tegas terhadap pelaku penipuan yang merugikan masyarakat dan akan proses secara hukum yang berlaku.