Bitung, Suara Jurnalis — Viral di media sosial baik di group Whatsapp dan facebook terkait dugaan pembunuhan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BCL Manembo nembo kecamatan Matuari Kota Bitung, Kamis 24 Agustus 2023.
Pasalnya, korban FL (31) Dengan panggilan Aba sedangkan pelaku J pelaku, ia melakukan disebabkan cekcok karena antrian di dalam SPBU BCL milik pengusaha asal Ratahan.
Viral nya korban, dugaan pembunuhan di group Whatsapp Mitra Polres Bitung sehingga banyak pun para wartawan yang bertanya-tanya mengenai antrian BBM jenis solar di SPBU BCL Manembo-nembo samping tugu KNPI sedangkan di facebook sahabat korban memposting dan menyampaikan ‘Selamat jalan Kawan’ ini menjadi pertanyaan dari teman-teman korban lainnya lagi kalau korban meninggal disebabkan kenapa.
Di group Whatsapp, dengan begitu banyak pertanyaan yang dilontarkan para wartawan. Kapolres Bitung AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK mengatakan,
Minta tolong teman-teman wartawan bantu isi berita yang menyejukkan terkait keberhasilan Polres Bitung dalam menangkap pelaku 338,” Sebutnya.
Dalam riksa motif pelaku sakit hati karena jalur antrian di serobot korban. Kejahatan dimana-mana pasti ada silakan apabila bro temukan hub saya sama-sama kita tangkap,”
Tambah Kapolres Bitung lagi, Ini murni kasus 338,… teman-teman wartawan bisa memberitakan berita-berita sesuai Fakta kejadian dan berita-berita yang menyejukkan yang bisa mengangkat prestasi Polres Bitung terimakasih salam “pikiran positif”,” Ujar Kapolres Bitung.
Begitupun Kasat Reskrim Bitung, AKP. Marcelus Yugo Amboro, SIK., menyampaikan dalam group Whatsapp katanya, Terkait kendaraan tsk maupun korban tdk ditemukan tangki modifikasi atau hal-hal yang merujuk bahwa ke dua pihak ada penyimpangan bbm. Dan pada saat pengisian di spbu berdsarkan informasi dari petugas menggunakan barcode dan stnk,” Ungkap Kasat Reskrim Bitung.
Sementara itu waktu petang, Kamis 24 Agustus Kasat Reskrim Bitung menjelaskan ke sejumlah awak media yakni,
Kurang lebih pukul 17:00 telah diamankan pelaku J 19 warga Bitung, karena atas perbuatannya. Sedangkan korban F 31 warga Bitung di bawa di RS warga Bitung juga,
Sekitar 30 menit dari kejadian untuk tersangka sudah diamankan oleh Resmob Polres Bitung untuk tkp sendiri sudah kami pilice line gunanya untuk olah tkp yang berada di Manembo-nembo,”
Kronologis kejadian, berawal dari kesalah pahaman dalam mengantri bbm di SPBU, informasi yang kami rangkum dari tersangka yang mana korban mengambil antrian tersangka, sampai terjadi adu mulut (atau cekcok) sehingga menyebabkan keduanya saling emosi dan kemudian adu fisik pelaku mengeluarkan sajam jenis badik dan kemudian di tikam di dada bagian kanan,” Terang Kasat.
Korban sendiri sudah konsumsi miras (alkohol) pelaku nihil, sementara ini kami terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Ungkapnya.
Pantauan awak media di Tempat Kejadian Perkara Pomben BCL Manembo-nembo pada Kamis 24 Agustus setelah kejadian pembunuhan langsung di Police line oleh Polsek Matuari sedangkan informasi dari orang kampung saat pengisian BBM, korban hendak lari dan langsung jatuh namun sudah bersimbah darah kami langsung bawa lari ke RSUD Manembo-nembo untuk mendapatkan pertolongan.
(Fer.M)