Tim Resmob Polsek Matuari bersama Tim Resmob Polres Bitung mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis captikus tanpa izin.
“Miras jenis captikus tersebut diamankan di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Bitung, Minggu (5/3/2023),” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi.
Miras tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui peredaran miras di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan, dan kemudian mencegat sebuah mobil yang berisi minuman keras jenis captikus, yang dikendarai oleh pria berinisial RS (42), warga Airmadidi,” lanjutnya.
Polisi kemudian membawa RS beserta barang bukti captikus sebanyak 225 liter ke Kantor Polsek Matuari.
“RS beserta miras captikus yang dikemas dalam 3 buah galon dan 6 bungkusan plastik besar langsung dibawa ke Kantor Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
(FeryMpmr)