MANADO, SUARA JURNALIS — Tim Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, yang terjadi pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatam Madidir, Kota Bitung.
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“Pelaku ada 2 orang, yaitu remaja pria berinisial AA (16), ditangkap pada hari Jumat, 23 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 Wita di Girian Weru dan pemuda berinisial JK (26) ditangkap pada hari Jumat 23 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita di Winenet Satu,” ujarnya.
Korban kekerasan adalah seorang pemuda bernama Junior Daud Lahai (18) warga Manembo-nembo. Motif kekerasan adalah karena dendam.
“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah acara pesta. Pelaku AA merasa dendam terhadap korban karena sebelumnya korban pernah memukulnya. Tidak lama kemudian pelaku pulang ke rumah dan langsung mengambil pisau yang tersimpan di dalam lemari dan kembali lagi lokasi acara,” lanjutnya.
Berselang setengah jam kemudian, pelaku melihat korban sedang bergoyang di dalam tenda acara lalu pelaku mendekatinya.
“Pelaku langsung mencabut pisau dari pinggangnya kemudian menikam korban mengena pada bagian bahu sebelah kiri, kemudian korban langsung berlari dan jatuh di jalan paving, lalu dikejar oleh pelaku. Saat korban terjatuh, pelaku menikam lagi korban dan mengena pada bagian bahu sebelah kanan dan bagian punggung sebelah kanan,” ukar Iptu Iwan.
Usai melakukan aksinya pelaku AA langsung pergi ke arah pantai untuk menghindar.
Namun saat korban sudah berada di luar tenda pesta, tiba-tiba pelaku JK mengambil kursi plastik dan memukulnya ke arah korban sehingga mengena di bagian tubuh korban.
“Saat itu korban sudah lari menghindar, namun pelaku JK mengambil pot bunga yang terbuat dari ember plastik kemudian melempar ke arah korban,” katanya.
Akibat kejadian tersebur, korban sempat mengalami perawatan di Rumah Sakit Umum Manembo-nembo Bitung.
“Kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut,” pungkasnya.
(FeryMpmr)