Polda NTT Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO Perdagangan orang ke Kejari 

NTT – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Kota Soe.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IX/2025/SPKT/Dit Krimum Polda NTT tanggal 27 September 2025, serta Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-107/N.3.4/Etl.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka M.A.B. telah lengkap atau P-21.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/16/III/HUK.6.6./2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang tugas pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS.

Tersangka M.A.B. diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri TTS, Kota Soe. Tim Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT dipimpin oleh AKP Yohanes E. R. Bala, S.E.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan bersama Jaksa Peneliti Kejati NTT, Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari TTS, Noviantje Sina, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Penuntutan Edwin Valentino, S.H.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka tugas dan tanggung jawab penyidik telah dinyatakan selesai, dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTS. Tersangka tetap dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda NTT memberikan perhatian serius dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah NTT.

“Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi pelaku TPPO. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Kapolda NTT juga menekankan pentingnya sinergitas antara penyidik dan jaksa penuntut umum agar proses hukum dapat berjalan efektif hingga tahap persidangan.

“Dengan dinyatakannya berkas lengkap dan dilaksanakannya Tahap II ini, kami berharap proses penuntutan dapat berjalan optimal sehingga memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik perdagangan orang,” tambahnya.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur.

Keseriusan dalam penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat NTT dari praktik eksploitasi dan perdagangan orang yang merugikan korban maupun keluarganya.

Pimred

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *