Kepolisian Daerah Polda Nusa Tenggara Timur mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak (TPPA).
Kapolda NTT Rudi Darmoko, yang menjabat sebagai Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas dalam penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Melalui Kepala Direktorat yang menangani kasus TPPO dan TPPA, yaitu Nova Irone Surentu, dengan pangkat Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, SH., MH, pihak kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda NTT melalui Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, maupun dugaan perdagangan orang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, maupun TPPO dan TPPA. Polda NTT siap menindak tegas setiap pelaku serta memberikan perlindungan kepada para korban,” tegasnya.
Dengan adanya komitmen dari jajaran Polda NTT, diharapkan masyarakat dapat semakin berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum memberantas berbagai tindak pidana yang merugikan perempuan dan anak.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari kekerasan serta segera melaporkan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum di sekitar mereka.







