PLN Jambi Ditegur! Listrik Mati-Hidup Bikin Rumah Berasa Klub Malam

Jambi, 22 Mei 2025 suarajurnalis.online — Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor PLN Kota Jambi pada Kamis (22/5). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dan pelayanan yang dinilai buruk dari pihak PLN, yang telah berdampak pada kerugian warga, khususnya kerusakan peralatan elektronik akibat seringnya pemadaman listrik mendadak.

Dalam orasinya, Ketua Umum AWaSI Jambi Erfan Indriyawan, SP, menyampaikan dua poin penting: pertama, mendesak PLN memberikan kejelasan atas kebijakan yang dinilai bermasalah dan tidak berpihak pada kepentingan publik; kedua, menuntut penjelasan atas seringnya gangguan aliran listrik yang menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 18 menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif. Dalam konteks ini, seringnya terjadi pemadaman tanpa informasi yang jelas kepada masyarakat dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.

Selain itu, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Bila PLN tidak menjalankan kewenangannya secara proporsional atau justru lalai dalam memberikan pelayanan yang seharusnya dijamin kepada publik, hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, bahkan bisa berimplikasi pada pelanggaran hukum jika terbukti merugikan konsumen.

Menurut Erfan, aksi ini bukan hanya menyuarakan ketidakpuasan, tetapi juga mendesak PLN agar segera melakukan audit internal dan memperbaiki sistem distribusi listriknya. “Kami menduga ada kelalaian sistemik. Ini bukan sekadar mati lampu, tapi persoalan tanggung jawab lembaga terhadap kerugian yang dialami masyarakat,” ujarnya.

Kerugian masyarakat akibat pemadaman mendadak ini bisa ditinjau dari sudut hukum perdata, yakni Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang menyatakan bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Secara kolektif, masyarakat sebenarnya berhak menuntut ganti rugi apabila kerusakan alat elektronik dapat dibuktikan berkaitan langsung dengan kualitas layanan PLN. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pelaku usaha — dalam hal ini PLN — wajib memberikan kompensasi apabila terjadi kerugian akibat produk atau jasa yang tidak sesuai standar mutu.

Erfan menekankan bahwa masyarakat bukan hanya menuntut keadilan, tetapi juga menginginkan pembenahan menyeluruh. Membuka layanan informasi seluas – luasnya agar masyarakat kota Jambi secara menyeluruh tahu penyebab pemadaman dan hal lainnya. “Kami tidak ingin aksi ini hanya jadi formalitas. Kami ingin PLN membuka ruang dialog, menyampaikan laporan kinerja secara terbuka, dan memberikan kompensasi kepada warga yang dirugikan jika ada laporan” ujarnya.

Aksi tersebut kemudian disambut langsung oleh Manajer PLN Kota Jambi, Ediwan, yang mengundang perwakilan AWaSI untuk berdialog di ruang aula kantor PLN. Dalam pertemuan tersebut, Ediwan memberikan klarifikasi atas sejumlah poin yang menjadi tuntutan AWaSI. Ia menjelaskan bahwa gangguan pasokan listrik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir disebabkan oleh gangguan teknis dan beban puncak yang meningkat drastis, serta adanya perbaikan infrastruktur yang sedang berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Erfan masih berkeyakinan bahwa pihak PLN telah melakukan pelanggaran maladministrasi dalam proses pemadaman lampu di kota Jambi.

Aksi yang berlangsung damai ini mendapatkan simpati dari masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar yang menyaksikan langsung. Banyak di antara mereka yang turut menyuarakan keluhan serupa.

Dengan dasar hukum yang jelas, serta dukungan dari masyarakat luas, aksi ini menjadi penanda bahwa pelayanan publik harus semakin transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. AWaSI berjanji akan terus mengawal isu ini dan siap membantu masyarakat untuk memperoleh keadilan, termasuk dengan mendorong langkah hukum apabila diperlukan. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *