Cirebon Jawa Barat Suara jurnalis – Bertempat di Apita Tower Hotel, Lantai 6, Jl. Tuparev No. 323 – Cirebon. Waktu acara 09.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Adapun acara dalam rangka sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu Rabu 24 Mei 2023
Setelah para narasumber menyampaikan materinya, terkait proses pelanggaran pemilu dan sengketanya, juga pasal-pasal yang di kenakan atas pelanggaran pemilu, baik oleh bacaleg maupun oleh parpol. Maka acara dilanjut sesi tanya jawab.
“Bagaimana proses hukum bagi masyarakat yang menerima money politik, ?” tanya ketua PKN.
Namun, sebelum kepada inti pertanyaan, Gus Maolana juga memberi saran kepada para penyelenggara pemilu, terkait pentingnya soaialiasi di sekolah-sekolah tingkat SMA/SMU atau yang sederajat. Maksud dan tujuannya agar pemilih pemula yang ada di sekolah tingkat atas bagi yang sudah cukup usia agar melakukan pelaporan sebagai pemilih tambahan ke PPS, bertujuan agar mereka dapat menyalurkan suara nya di pemilu 2024.
Disinggung juga terkait bahwa edukasi kepada masyarakat agar tidak menerima pemberian bacaleg dengan tujuan pemberian supaya memilihnya di TPS nanti.
“Produk hukum untuk menjerat penerima money politik itu belum ada, kalaupun dibuat harus keduanya, si pemberi dan si penerima harus satu paket,” ucap narasumber.
Keterangan kami melalui Ketua PKN harus berakhir sebab waktu yang singkat dan terburu-buru dikarenakan ada kegiatan lanjutan.@Njas