Pjs. Bupati Indramayu Sampaikan Nota Penjelasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Indramayu, Suarajurnalis – Pjs. Bupati Indramayu, Drs. H. Dedi Taufik, M. Si menyampaikan nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Nota penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, (15/10/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Haryono didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin dan Kiki Zakiyah.

Pjs. Bupati Indramayu, Dedi Taufik menyampaikan, pengalokasian belanja pemerintah daerah merujuk pada konsep money follow program. Hal tersebut sejalan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang disusun menggunakan pendekatan anggaran berbasis kinerja dan berorentasi pada pencapain hasil atau kualitas sesuai Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2025 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 102 tahun 2024.

Hal tersebut merupakan landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Indramayu pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu.

“Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan dengan memperkuat berbagai program unggulan yang telah berjalan. Dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ucapnya.

Dedi menjabarkan, pada Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama. Alokasi bidang pendidikan sebesar Rp526,68 miliar, selain untuk membayar gaji dan tunjangan guru, alokasi tersebut diarahkan untuk pembangunan gedung sekolah dan ruang kelas baru, penyediaan sarana dan prasarana belajar di sekolah, serta pemberian tunjangan kepada guru non ASN.

Kemudian alokasi di bidang kesehatan sebesar Rp.651,61 miliar diarahkan terutama untuk penyediaan pelayanan dasar di puskemas, penataan sarana dan prasarana kesehatan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, penyelenggaraan pelayanan kesehatan rujukan dan peningkatan sarana prasarana di Rumah Sakit Umum Daerah, serta peningkatan sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Di bidang infrastruktur dialokasikan anggaran sebesar Rp.246,59 miliar yang diarahkan untuk rehabilitasi dan pembangunan jalan dan jembatan, perbaikan dan peningkatan infrastruktur saluran irigasi, rehabilitasi dan pembangunan gedung kantor, serta peningkatan prasarana fasilitas umum.

Diketahui, pada rancangan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp.2.933.335.547.283,00. Sementara belanja daerah yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja bagi hasil serta belanja bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp.2.933.335.547.283,00.

Nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 kemudian diserahkan kepada DPRD Kabupaten Indramayu untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

red: Al Aris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *