Suara Jurnalis | Manokwari – Merasa tidak etis atas Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat Drs.Ali Baham Temongmere yang menghadiri pelantikan Drs.Paulus Waterpauw sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar di Manokwari, Papua Barat membuat Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy angkat bicara melalui media. Selasa (28/11/2023).
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya menilai sikap dan tindakan saudara Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat Drs.Ali Baham Temongmere pada Minggu, 26/11 menghadiri pelantikan Drs.Paulus Waterpauw sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar di Manokwari, Papua Barat adalah tidak etis dan cenderung menunjukkan sikap tidak netral dan memihak salah satu kandidat Calon Gubernur di daerah ini.
Menurut Warinussy kegiatan tersebut Seharusnya PJ Gubernur Papua Barat menunjuk perwakilan pejabat lainnya untuk menghadiri pelantikan tersebut.
“Seyogyanya saudara Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat dapat saja menunjuk pejabat instansi teknis yang mengurus penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan atau Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) seperti halnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mewakili dan atau hadir atas nama Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat dalam acara Partai Politik (Parpol) Nomor urut 4 tersebut, ” katanya.
“Sehingga, ucap Warinussy, tidak menimbulkan pandangan dan penilaian miring atas diri Temongmere sebagai Pejabat Gubernur Papua Barat saat ini.
“Delegasi kewenangan seyogyanya sejak awal dapat diberikan oleh Pejabat Gubernur kepada Kepala Badan Kesbangpol atau pun salah satu staf ahli Gubernur bidang politik misalnya. Apalagi dalam acara dimaksud juga hadir Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Ir.Jacobus Fonataba, ” ujarnya.
Menurutnya, Ini semakin menimbulkan kesan tidak baik diantar para Tokoh Masyarakat dan partai politik (parpol) tentang kenetralan para pemimpin daerah seperti Gubernur dan Sekda di Provinsi Papua Barat saat ini dan nanti.
“Sikap Pejabat Gubernur dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat ini juga sekaligus menunjukkan pada sikap tidak netral para Aparatur Sipil Negara (ASN). Contoh kasus, saya menemukan sebuah ucapan selamat dari salah satu pejabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berinisial YM yang balihonya terpampang di sudut Jalan Sujarwo Condronegoro di samping Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dengan mengucapkan selamat atas dilantiknya Drs.Paulus Waterpauw sebagai Ketua Ikatan Alumni Jawa Timur (Ikaljatim) di Provinsi Papua Barat, ” jelas Warinussy.
Ia menambahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat untuk diusut dan diproses menurut hukum.
“Sikap dan perilaku Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat bersama Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat serta oknum YM sebagai ASN aktif tersebut menurut saya mesti menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat untuk diusut dan diproses menurut hukum. Yaitu berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang Undang. Sekaligus juga dengan memakai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang. Untuk itu saya mendorong Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk dapat mengambil langkah hukum sesuai amanat Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu, ” pungkasnya.
(Refly Andika Putra)