Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Terima Kunker dan Koordinasi Pimpinan Ombudsman RI

Tanggamus,Suarajurnalis

Pj. Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT. Menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dan Koordinasi oleh Pimpinan Ombudsman RI di Ruang rapat Pj. Bupati Tanggamus Kamis (10/10/2023).

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam acara tersebut Pimpinan Ombudsman RI dari Jakarta, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan, Direktorat PEPPD, Kementerian PPN/Bappenas RI), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov. Lampung, Pj. Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Para Kepala Bagian dilingkungan Setdakab Tanggamus, Camat Air Naningan, Camat Talang Padang, Camat Gisting, Camat Kota Agung, Kepala UPTD Puskesmas Gisting dan Kepala UPTD Puskesmas Talang Padang.

Dalam Sambutannya Pj. Bupati Tanggamus menyampaikan SELAMAT DATANG kepada Bapak/ibu Anggota Ombudsman Pusat dan Perwakilan Provinsi Lampung di daerah kami, Kabupaten Tanggamus.

Kabupaten Tanggamus ini sebuah Kabupaten disebelah barat daya Provinsi Lampung, selama ini warganya hidup dengan harmonis, aman dan damai. Nama Tanggamus sering diakronimkan sebagai “Tangga Menuju Surga”, atau “Tangga Menuju Sukses”, dan memiliki motto ‘Bumi Begawi Jejama’, artinya “bekerja bersama-sama”.

Sebagai gambaran kepada Bapak/Ibu, bahwa Kabupaten Tanggamus memiliki luas daratan 2.855,46 Km2 dan luas wilayah laut 1.779,50 Km2. Memiliki 20 Kecamatan dengan jumlah desa/pekon sebanyak 299 pekon, dan 3 kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak 662.542 Jiwa.

Jumlah perangkat daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2024 adalah 57 Perangkat Daerah terdiri dari:

1 Sekretariat Daerah terdiri dari 10 Bagian,

 

1 Sekretariat DPRD,1 Inspektorat Kabupaten, 1 Satuan Polisi Pamong Praja, 1 Rumah Sakit Umum Daerah, 1 Sekretariat KPU, 20 Dinas, 5 Badan,20 Kecamatan, 3 Kelurahan, 3 Perusahaan Daerah (PDAM, AUTJ dan BPRS).

Diluar perangkat daerah juga terdapat 26 Puskesmas dan 299 pekon, yang kesemuanya adalah pemberi pelayanan publik bagi warga masyarakat di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Pelayanan publik tidak terlepas dari masalah kepentingan umum. Pelayanan sangat dibutuhkan oleh setiap manusia. Pelayanan merupakan suatu pemecahan permasalahan antara manusia sebagai konsumen dan lembaga/instansi/perangkat daerah sebagai pemberi atau penyelenggara pelayanan yang menerapkan standar pelayanan.

Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Dan pada hari ini, kita kedatangan tamu dari Ombudsman RI, bersama dengan Tim Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI/Bappenas untuk melaksanakan Kunjungan Kerja dan Koordinasi pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Berkenaan dengan penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan oleh Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung beberapa waktu yang lalu, Saya minta kepada perangkat daerah Kabupaten Tanggamus agar mencermati variabel standar pelayanan publik yang didasarkan pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 17 Tahun 2015, yaitu:

1. Standar Pelayanan,

2. Maklumat Layanan,

3. Sistem Informasi Pelayanan Publik;

4. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas;

5. Pelayanan Khusus;

6. Pengelolaan Pengaduan;

7. Penilaian Kinerja;

8. Visi, Misi, dan Moto Pelayanan; dan

9. Atribut.

Saya berharap agar kiranya penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Kabupaten Tanggamus di tahun 2024, dapat kembali ke ZONA HIJAU seperti pernah kami dapatkan pada tahun 2021 yang lalu.

Untuk tahun 2023, Kabupaten Tanggamus berada pada Zona Kuning (C) nilai Indeks 71,99. Nilai Survey Kepuasan Masyarakat, Kabupaten Tanggamus sejak tahun 2021-2024 tetap berada pada Kategori B dengan Nilai Indeks 87,41 (Triwulan III).

Telah banyak program, inovasi dan upaya pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam peningkatan pelayanan publik, sejak beberapa tahun lalu dan masih

dilaksanakan sampai saat ini, diantaranya:

-Program 1 Ambulans 1 Pekon.

-Pemberian Kartu Lansia Tanggamus (KLT).

-Adanya Posyandu Remaja dan Posyandu Ternak setelah sebelumnya Posyandu Balita dan Posyandu Lansia.

-Pelayanan Pak Kamling, yaitu: Pelayanan Administrasi Kependudukan Perekaman Keliling.

-Pelayanan Pasben, Yaitu: Pelayanan Pasca Bencana.

-Pelayanan Pelakol, Yaitu: Pelayanan Kolektif. Antara Disdukcapil dan Pekon/Desa.

-Pelayanan Berita Asik, Yaitu: Pemberian Akta Kelahiran Melalui Fasilitas Kesehatan.

-Pelayanan home service, yaitu: pelayanan adminduk yang dikhususkan bagi manula dan disabilitas.

-Inovasi kotag, penerbitan akta perkawinan melalui kolaborasi dengan tokoh agama.

-Penerapan SI-TAPIS RATU (sistem informasi perencanaan terintegrasi, rapi, akuntabel, transparan dan unggul) pada integrasi e-planning dengan e-budgeting oleh Bapperida.

-Optimalisasi pelayanan dan pengarsipan surat menyurat secara cepat, tepat, efektif dan efisien dengan sistem elektronik e-SIMA (Sistem Informasi Manajemen Arsip) di lingkungan BPKD.

-Aplikasi sistem layanan untuk masyarakat bahagia (SILUMBA).

-Inovasi Ratu Bumi Salaras (kendaraan untuk ibu hamil periksa, melahirkan, dan nifas).

-Inovasi Gema Buresti (Gerakan Pemantauan Ibu Hamil Resiko Tinggi).

-Inovasi SI BAPAN (jaminan perlindungan jiwa bagi pelaku usaha perikanan/nelayan dalam bentuk Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).

-Inovasi Minta Mu Wat Pas (Monitoring Indikator Mutu Waktu Tunggu Pasien) di RSUDBM.

-Inovasi Mo Raja Rana (Monitoring Rawat Jalan dan Rawat Inap) di RSUDBM.

-Saber Pekan (Sapu Bersih Pelayanan Mengecewakan).

-Pinter Adarasa (Pusat Informasi dan Data terintegrasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa).

( Redi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *