Suara Jurnalis online
Sungailiat -M. Haris hadiri rapat Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045 di gedung DPRD Kab Bangka, senin (13/5/2024).
Dalam Pembahasannya RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun kedepan mulai dari tahun 2025 sampai dengan 2045. RPJPD telah di atur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa RPJPD yang baru disusun setahun sebelum berakhirnya RPJPD yang lama.
“RPJPD 2025 – 2045 adalah bentuk penjabaran visi dan misi arah kebijakan pokok pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 tahun disusun dalam berpedoman pada RPJPN dan RTRW, selanjutnya RPJPD menjadi pedoman calon kepala daerah dalam merumuskan visi misi dan program perencanaan jangka menengah 5 tahunan yaitu RPJMD 2025 – 2029,” jelasnya
Pj. Bupati Bangka M. Haris dalam penyampaiannya mengatakan, RPJPD tahun 2005 – 2025 akan berakhir pada tahun 2025. Sehingga pada tahun 2024 RPJPD baru periode 2025 – 2045 harus dikaji.
“Sebagaimana kita ketahui bersama tidak lama lagi akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tanggal 27 November 2024. Sehingga sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2024, penyelesaian RPJMD Tahun 2025-2045 harus diselesaikan pada pertengahan Tahun 2024,” ucapnya
RPJPD yang dibahas saat ini merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangka sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran. Perjalanan pembangunan menjadi sangat penting guna memastikan fokus central pembangunan serta berkesinambungan dalam pembangunan.
anas