Suara Jurnalis | Manokwari – Persoalan HAM di Tanah Papua memang memerlukan perhatian khusus dari lembaga-legislatif setempat seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Dengan memfokuskan perhatian pada isu-isu HAM di Papua, mereka dapat bekerja untuk meningkatkan perlindungan HAM bagi masyarakat Papua dan mempromosikan dialog serta penyelesaian damai atas konflik yang terjadi di sana.
Terkait persoalan tersebut Juru Bicara Jaringan Damai Papua Yan Christian Warinussy SH senantiasa mendorong penyelesaian konflik di Tanah Papua untuk diselesaikan melalui jalan damai.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Jaringan Damai Papua Yan Christian Warinussy SH kepada Wartawan Suara Jurnalis. Jumat (29/03/2024).
Untuk itu, JDP menghormati segenap langkah yang telah dilakukan oleh berbagai pihak dan kelompok di Tanah Papua untuk mendekatkan diri dalam upaya mendorong terciptanya Papua Tanah Damai (PTD).
Untuk itulah, JDP sesungguhnya menyambut baik penyelenggaraan Rapat Koordinasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Se Tanah Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRPB dan Kelompok Khusus (Poksus) DPRP di Sorong, Selasa (26/3) lalu.
“JDP melihat kritis bahwa 2 (dua) point penting yang dihasilkan maupun ke-9 (sembilan) rekomendasi yang dihasilkan dari Rakor tersebut, sesungguhnya masih bersifat kondisional dan elitisme semata, ” ujarnya.
Karena hakekat soal yang saat ini dihadapi oleh seluruh rakyat di Tanah Papua, adalah bagaimana menyelesaikan dan atau menghentikan segera konflik bersenjata yang kian hari kian mengurai ketahanan sosial dan kedamaian di Tanah Papua.
“JDP karena itu mendesak MRP se Tanah Papua dan DPRPB maupun DPRP serta Fraksi Otonomi Khusus maupun Kelompok Khusus, untuk memberi perhatian pula pada aspek Papua Tanah Damai. Bagaimana caranya merubah Papua Menjadi Tanah Damai? Bagaimana menghentikan konflik bersenjata yang sudah berlangsung antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) berhadapan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Pori), “katanya.
Konflik bersenjata ini sudah berlangsung lebih dari 50 tahun ? Konflik ini justru menyusahkan semua pihak, karena senantiasa membawa pengaruh pada dugaan terjadi kejahatan genosida (pasal 7 huruf a UU No.27 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia/HAM). Serta pasal 7 huruf b mengenai Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity).
“Sehingga sebagai Juru Bicara (Jubir JDP) dan Tenaga Ahli Khusus Ketua MRPB, saya mendorong MRP se-Tanah Papua agar turut berpikir dan mendiskusikan tentang bagaimana cara membangun Papua Tanah Damai dengan jalan berupaya mengakhiri konflik bersenjata yang terus berkecamuk di Tanah Papua ini, ” pungkasnya.
(Refly)