Suara Jurnalis | Manokwari – Persidangan perkara pidana tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang mengadili Terdakwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Nelles Dowansiba bersama 2 (dua) penyedia jasa, masing-masing Ottow Geissler Prawar (Direktur CV.Greselia) dan Syane Rumbobiar (Direktur CV.Santos Mandiri) telah memasuki persidangan ketiga, Jum’at (13/12) di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu, (14/12/2024).
Menurutnya, sidang yang dipimpinan Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, MH dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH dibantu Panitera Pengganti Arthur Papilaya, SH telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi.
“Ketujuh orang saksi yang diperiksa ada sidang yang dimulai pukul 13:45 wit tersebut adalah saksi Philipus Pattikaihatu, Tiarma Boru Tambunan, Yuliana Ronsumbre, S.Pd, Suroto, Drs Sujadi, Tabita Silpa Patipari, S.Pd, dan Mieske Tumewu,” ujarnya.
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Mayor, Philipus Pattikaihatu (mantan Salah satu kepala bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari) mengatakan bahwa kegiatan Pengadaan Seragam Sekolah sudah seringkali dilaksanakan setiap tahun sebelum tahun 2013 hingga dirinya bekerja di Dinas tersebut hingga saat ini.
Saksi Pattikaihatu heran kenapa program pengadaan seragam sekolah tersebut dipermasalahkan hingga kini bermuara di pengadilan ?
“Saya sendiri tidak pernah tahu siapa yang melapor ke Kejaksaan? ” tambah Saksi Pattikaihatu saat ditanya oleh Hakim Ketua Mayor pada sidang kemarin siang.
Di bagian lain, saksi Tiarma Boru Tambunan (bendaharan pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari) menambahkan bahwa dirinya melakukan proses pencairan.
Anggaran Proyek Pengadaan Seragam Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, karena dokumen kontrak dan segenap kelengkapan dokumennya sesuai check list (daftar pengecekan) sudah sesuai.
“Semua dokumen sudah lengkap, sehingga saya proses hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari untuk dicairkan anggarannya ke rekening penyedia jasa”, terang Saksi Tambunan kepada Hakim Anggota II Hermawanto, SH.
Sementara itu, para saksi lain yang adalah kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Manokwari justru menjelaskan bahwa sekolah yang mereka pimpin sudah menerima dengan baik semua pakaian seragam sekolah yang diadakan oleh penyedia jasa dan tidak pernah menolaknya.
“Para saksi kepala sekolah juga menambahkan bahwa mereka tidak pernah menolak atau melakukan komplain terkait pakaian seragam tersebut, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas serta warnanya. Hanya saksi Yuliana Ronsumbre, S.Pd (Kepala SMP Negeri Prafi) yang menambahkan keterangan bahwa dirinya pernah diminta oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari untuk membawa contoh seragam SMP yang ukurannya “tidak sesuai” untuk diserahkan kepada jaksa pada saat dirinya dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Manokwari pada tahun 2023,” jelas Warinussy.
Persidangan yang berakhir ada pukul 18:00 wit tersebut kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Mayor dan akan dibuka kembali pada Selasa (17/12) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junjungan Aritonang, SH, MH.
(Udir Saiba)