Bolsel, SuaraJurnalis.online,-
Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memberikan berbagai tanggapan atas pencalonan Fadli Tuliabu (FT) sebagai calon anggota Legislatif Tahun 2024, Jumat 04/08/2023
Tanggapan ini setelah FT diketahui mencalonkan kembali sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Kami bingung, Kok KPU bisa meloloskan ya, calon anggota Dewan yang belum lama ini tersandung kasus Narkoba? Tanya TM, salah satu warga Masyarakat.
Begitu juga Para Ibu yang merasa khawatir dan menduga KPU bermain mata atas pencalonan FT
KPU seharusnya memfilter dan menverifikasi berkas calon anggota legislatif, ketika ada poin yang bisa membatalkan bacaleg, ya harus dilaksanakan. jangan terus memberikan kelonggaran.
Kami meminta KPU tegas, terapkan UU PKPU, jika tidak lolos verifikasi tolong gagalkan. jika memang lolos, tolong KPU kasih penjelasan kepada masyarakat umum. jangan buat masyarakat bertanya-tanya DW.
UU PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan UU PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang terbagi dalam beberapa bagian untuk mengatur syarat menjadi calon legislatif, dan persyaratan administratif tercantum dalam pasal 11, dimana salah satu poinnya mengatakan:
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Dikutip dari UU PKPU No 10 Tahun 2023
Demi keberimbangan berita team media pun melakukan konfirmasi kepada FT dan KPU Bolsel, atas dugaan Perkara narkotika serta pencalonan FT dalam Bursa Caleg Bolsel 2024, Namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi dari keduanya.
(Team Red)