Pernah Menjabat Gubernur Papua Barat, Warinussy Menaruh Hormat Dominggus Mandacan Maju di Pilgub

Suara Jurnalis | Manokwari – Memang benar bahwa orang asli Papua memiliki hak yang sama untuk maju dalam pemilihan kepemimpinan seperti Pemilukada provinsi Papua Barat. Ini adalah bagian dari prinsip demokrasi di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses politik dan pemerintahan. Keberagaman dalam kandidat juga penting untuk mewakili berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat Papua Barat secara menyeluruh.

Dominggus Mandacan Orang asli Papua pernah menjabat sebagai gubernur di provinsi Papua Barat, dan beberapa di antaranya bahkan mencalonkan diri untuk jabatan tersebut lagi dalam pemilihan berikutnya. Ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan dan kesempatan bagi orang asli Papua untuk memainkan peran yang signifikan dalam pemerintahan daerah mereka sendiri. Hal ini juga mencerminkan semangat inklusivitas dan kesempatan yang demokratis dalam proses politik di Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya secara pribadi dan sebagai pemimpin salah satu organisasi non pemerintah (Non Governmental Organization/NGO) yang berfokus dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua dengan ini menyampaikan pandangan bahwa kami menaruh hormat pada keinginan pribadi Bapak Drs.Dominggus Mandacan dan keluarga serta tim kerjanya untuk maju kembali dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 mendatang, ” kata Warinussy kepada awak media. Minggu (07/04/2024).

LP3BH memandang bahwa rencana dan langkah baik Bapak Dominggus Mandacan tersebut adalah cukup rasional dan sesuai makna historis posisi Mandacan sebagai salah satu anak asli Papua yang lahir dari keluarga ningrat di Manokwari, yaitu Lodwijk Mandacan (almarhum).

“Almarhum Lodwijk Mandacan adalah salah satu sosok penting dalam sejarah politik tanah Papua sebagai dimaksud dalam konsideran menimbang  huruf e, dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, ” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ayah kandung Drs.Dominggus Mandacan itu kendatipun sempat menjalani “penahanan rumah” di Jayapura atas dugaan pidana yang tidak dibuktikan melalui pengadilan yang adil dan fair. Namun almarhum Lodwijk Mandacan sempat menerima penghargaan Negara Republik Indonesia berupa pangkat Mayor Tituler Lodwijk Mandacan hingga akhir hayatnya, ” bebernya.

Menurutnya, Lodwijk Mandacan juga berjasa bagi peletakkan dasar kemandirian pembangunan kota Manokwari saat ini, yaitu dengan menerima berbagai suku bangsa lain untuk datang, tinggal, hidup bersama dan memulai membangun kota Manokwari sejak dahulu hingga saat ini.

“Terbukti ada suku-suku asal Biak Numfor yang menempati pesisir Biryosi hingga Wosi dan Rendani. Juga keluarga besar Yapen Waropen dari kampung Ansus, Ambai dan sekitarnya yang mendiami kawasan pesisir pantai Fanindi belakang mall (Fanimo) dan juga Sowi pantai. Serta suku-suku lain di Manokwari dan sekitarnya. Termasuk suku asal Buton, Bugis, Makassar (BBM) di sekitar kawasan pantai Borarsi, Borobudur hingga Fanindi dan Sanggeng pantai (Fisirey). Serta pula suku-suku non Papua lainnya seperti suku Jawa, Sunda, Bali, Batak Sumatera Utara), Padang (Sumatera Barat), bahkan Flobamora (NTT) maupun suku Key dan Maluku pada umunya di Manokwari dan sekitarnya, ” jelas Warinussy.

Ditambahkannya, Inilah yang seharusnya menjadi suatu fakta yang tak boleh dikesampingkan oleh seluruh suku Asli Papua maupun non Papua di Manokwari dan sekitarnya dalam merespon keinginan baik seorang Drs.Dominggus Mandacan untuk maju kembali menyelesaikan kepenuhan jabatan sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat dalam periode kedua pemerintahan nya.

“Kewibawaan dan keramahan serta kedekatan bahkan ketakwaan Drs.Dominggus Mandacan sebagai calon pemimpin di Tanah Papua secara umum dan khususnya di Provinsi Papua Barat sudah tak perlu diragukan lagi, ” sebutnya.

Bahkan berdasarkan amanat pasal 12 huruf a hingga huruf h dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagai syarat calon Gubernur Provinsi Papua Barat sudah sepenuhnya dipenuhinya. Sehingga sekarang kita tinggal menunggu siapa calon wakil gubernur yang bakal dipilih oleh bapak Mandacan dari sekian nama yang mungkin telah memberikan profil dirinya kepada Pak Mandacan selaku Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak di Kabupaten Manokwari tersebut.

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, kami ingin menyampaikan bahwa dengan karakter kepemimpinan adat Arfak dan Asli Papua serta karakter seorang pamong pemerintahan yang dimiliki oleh Drs.Dominggus Mandacan saat ini
diperlukan sekali adanya calon wakil gubernur dari kalangan yang memahami aspek intelektual dan pemahaman hukum yang bisa membantu Mandacan dalam merancang pemerintahan yang kuat dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di masa 5 (lima) tahun ke depan, ” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *