Tutuyan, Boltim, Suarajurnalis.online– Sebuah postingan di media sosial Facebook oleh seorang warga bernama Yoksan Salenda – Balati Areos menarik perhatian publik. Dalam postingannya, Yoksan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), untuk memberhentikan salah satu Asisten petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Jiko Belanga yang berinisial YS karena cacat administrasi.
Yoksan menjelaskan alasan permohonannya dalam postingan di grup PILKADA Boltim 2024, “Selamat malam, Salam hormat. Disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mohon diberhentikan saudara Yanti Sartika Tilaar dari asisten PPS Desa Jiko Belanga karena cacat administrasi. SK-nya tertanggal 7 Juni 2024, tapi beliau baru pindah dari Minahasa Utara pada tanggal 20 Juni 2024.”
Postingan Yoksan tersebut mendapat perhatian dengan sekitar 115 komentar dan tiga kali dibagikan. Salah satu komentar datang dari RF, yang diduga seorang PNS berprofesi sebagai guru di Desa Jiko Belanga. RF menanggapi dengan menuduh bahwa kepindahan YS pada tanggal 7 Juni 2024 adalah atas permintaan Yoksan, bahkan menyatakan bahwa Yoksan memalsukan tanda tangan YS. “Karena Anda yang memindahkan per 7 Juni bos, bahkan tanda tangan Yanti Anda palsukan,” tulis RF.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Messenger pada siang hari 5 Juli 2024 oleh jurnalis media ini, Yoksan menjelaskan bahwa informasi tersebut benar adanya, bahkan ia sudah mengonfirmasi langsung ke pihak Bawaslu. “Ia benar, kita konfirmasi ke Bawaslu. Menurut chat Bawaslu, beliau asisten PPS,” jelas Yoksan.
Tak hanya itu, Yoksan juga bingung dan mempertanyakan bagaimana cara saudara YS pindah sendiri sementara YS memiliki suami dan anak. “Tapi ndak tahu bagaimana caranya sampai dia bisa tarik sendiri datanya dari Minsel. Sekarang di KK tunggal padahal belum cerai sama suaminya,” tambahnya.
Terkait informasi dan keluhan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim Rusmin Mamonto menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi tersebut. “Nanti Saya cek kebenarannya di PPK dan PPS Jiko Belanga. Saya juga baru dapat info ini,” tulis Mamonto melalui pesan WhatsApp pada 5 Juli 2024.
Mamonto juga menambahkan bahwa saat ini KPU Boltim masih menunggu perampungan nama-nama dari masing-masing desa, sehingga belum menerbitkan SK Sekretariat. “Kalau yang dimaksud adalah staf sekretariat PPS, sekarang ini belum terbit SK sekretariat karena kami masih menunggu perampungan nama-nama dari masing-masing desa,” terang Mamonto.
Dengan adanya keluhan ini, KPU Boltim akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Yoksan dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Redaksi