Indramayu, Suarajurnalis – Pemerintah Kabupaten Indramayu (Pemkab) melaksanakan Upacara Peringatan Otonomi Daerah ke-27 tahun 2023 tingkat Kabupaten Indramayu dengan Tema “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”, di Halaman Pendopo Kabupaten Indramayu, (29/4/2023).
Bertindak sebagai Pembina Upacara, Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat. Turut hadir Forkopimda Kabupaten Indramayu, Seluruh Kepala SKPD, serta pejabat Eselon II dan III dilingkungan kabupaten Indramayu.
Esensi filosofis dari Otonomi Daerah adalah desentralisasi kewenangan agar daerah mencapai kemandirian fiskal. Salah satunya yaitu dengan menggali potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari diterapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun,” ungkap Asda Jajang Sudrajat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol. (Purn). Prof, Drs, Muhammad Tito Karnavian, MA, PH.D.
Setelah 27 tahun berlalu, otonomi daerah mempunyai dampak positif, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan adanya peningkatan Angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Kemampuan Fiskal Daerah.
Namun tujuan Filosofi Otonomi belum sepenuhnya tercapai. Berdasarkan data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa Daerah PAD nya masih dibawah 20% dan menggantungkan keuangannya dari Pemerintah Pusat melalui Dana Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD). Hal ini tentunya sangat ironis, mengingat kewenangan telah diberikan kepada daerah sementara keuangan masih sangat tergantung pada pemerintah Pusat.
“Perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien,” katanya.
Selain itu untuk terus melakukan terobosan dan Inovasi guna menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD bahkan melebihi TKDD, tanpa melanggar Hukum dan Norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.
“Disinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship (kewirausahaan) untuk menangkap peluang yang ada oleh Kepala Daerah seluruh Indonesia,” himbaunya.
Dalam menindaklanjuti arahan presiden terkait pengendalian Inflasi tahun 2023 dan dalam mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah. Dan untuk memantau Inflasi di Daerah dan saat ini telah terbentuk Satgas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TIPD) Berdasarkan surat edaran Nomor 500/4825/SJ Tentang penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Inflasi di Daerah.
red: Al Aris