Indramayu, Suarajurnalis – Tim Pesepeda Kampanye ‘Jelajah Bersih Negeri’ dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2023 datang di Kabupaten Indramayu, tepatnya di Taman Tjimanoek Indramayu, Selasa (14/2/2023).
Bupati Indramayu Nina Agustina bersama Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rossa Vivien Ratnawati menyambut hangat kedatangan Tim Pesepeda “Jelajah Bersih Negeri’’ yang sudah start dari dari Denpasar dan akan menempuh perjalanan sepanjang 1200 kilometer menuju Manggala Wana Bhakti Jakarta.
Bupati Nina Agustina mengucapkan selamat memperingati HPSN Tahun 2023. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu mengapresiasi Tim Pesepeda ‘Jelajah Negeri’ yang merupakan kampanye inovatif yang ditujukan untuk memotret contoh praktek baik dalam pemanfaatan rantai nilai pengelolaan sampah.
“Saya ucapkan selamat Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023, semoga momentum ini mampu menjadikan kita lebih peduli terhadap pengelolaan sampah sebagaimana tema HPSN 2023 yaitu Tuntas Kelola Sampah Untuk Kesejahteraan Masyarakat,” ucapnya.
Sesuai Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, untuk mengatasi masalah sampah dibutuhkan program pengelolaan yang komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir, dan tentunya kesuksesan pengelolaan sampah ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan peran seluruh stakeholders.
Diantaranya, mulai dari elemen masyarakat, BUMN, BUMD dan Koorporasi agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan. Dengan begitu, nantinya sampah tidak berakhir di tempat pemrosesan akhir tetapi memiliki sumber daya yang memiliki nilai guna dan nilai jual.
Mengingat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan strategi nasional (STRANAS) dalam pengelolaan sampah rumah tangga sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 sebagai pedoman pengelolaan sampah dengan cara terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.
“Sejalan dengan itu pemerintah Kabupaten Indramayu telah menyusun Jakstrada (red: arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga lingkup Kabupaten yang terpadu dan berkelanjutan) yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 50 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah Kabupaten Indramayu dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” katanya.
red: Al Aris