Pergub Tambang Rakyat Disambut Baik, LP3BH Desak Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH menyampaikan apresiasi terhadap langkah strategis Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, yang berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.

Menurut Warinussy, penerbitan Pergub ini menjadi langkah penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Papua Barat, khususnya di lokasi-lokasi seperti Kali Wasirawi dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menilai kebijakan ini dapat mengatur aktivitas pertambangan agar lebih ramah lingkungan dan menguntungkan masyarakat adat.

Dalam pernyataannya, Warinussy juga mengajak seluruh lapisan masyarakat pemilik hak ulayat di wilayah pertambangan tersebut untuk memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang akan diambil Gubernur.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat adat akan memperkuat pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

Ia juga menghimbau para pemodal dan pemilik alat berat, serta oknum yang selama ini diduga membekingi kegiatan tambang ilegal, agar segera menghentikan aktivitas mereka.

“Wilayah Kali Wasirawi harus bersih dari semua kegiatan penambangan tanpa izin sah dari negara,” tegas Warinussy. Jumat, (25/07/2025).

Lebih jauh, Warinussy menekankan pentingnya dukungan semua pihak terhadap kebijakan Gubernur demi menyelamatkan lingkungan hidup serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Ia menyebut, hal ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di wilayah Papua.

Selain itu, langkah ini dinilai dapat menjadi solusi konkret untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat lokal Papua secara legal dan terstruktur.

“Tambang rakyat yang diatur dengan baik akan mampu memberi pemasukan kepada negara dan menyejahterakan masyarakat pemilik hak ulayat,” imbuhnya.

Warinussy menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penataan ulang kegiatan pertambangan sangat mendesak. Ia berharap, regulasi ini dapat segera diterbitkan dan ditegakkan secara konsisten demi kepentingan rakyat Papua Barat secara luas.

(Refly Andika Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *