Peran Orang Tua, Pengawasan Media Sosial, dan Dukungan Pemerintah, Tips Pengamanan Anak dari Kekerasan Seksual

 

*JAKARTA* – suarajurnalis.online

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Hagistio Pradika, menekankan pentingnya peran orang tua, pengawasan media sosial, serta dukungan pemerintah dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Hagistio, salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah memperkuat peran orang tua dalam kehidupan sehari-hari anak. Dia menilai, kedekatan emosional dan interaksi yang intens menjadi kunci dalam pengawasan dan edukasi.

“Tentu orang tua harus dekat dengan anak. Jangan sampai kita secara fisik ada di dalam rumah, tetapi secara interaksi dengan anak tidak terjadi. Karena orang tua sibuk dengan gadgetnya, orang tua sibuk dengan urusannya, anak sibuk dengan urusan anaknya,” ujar Hagistio kepada media, Selasa, 31 Maret 2026.

Hagistio menambahkan, minimnya interaksi antara orang tua dan anak kerap berdampak pada kurangnya pengawasan serta edukasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat anak rentan terhadap berbagai pengaruh negatif, termasuk kejahatan seksual.

Selain itu, Hagistio juga menyoroti penggunaan media sosial yang semakin masif di kalangan anak. Dia menjelaskan, perkembangan teknologi komunikasi sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan kejahatan, termasuk kekerasan seksual.

“Pengawasan media sosial harus dilakukan dengan ketat oleh orang tua sebagai langkah pencegahan. Orang tua punya kewajiban untuk mengawasi anak dalam menggunakan media sosial, termasuk di dunia maya yang kerap menjadi modus pelaku,” jelas Hagistio

Lebih lanjut, Hagistiop menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lingkungan, serta tokoh agama dan masyarakat dalam membentuk karakter anak.

Lingkungan yang sehat dinilai dapat memberikan contoh perilaku positif dan memperkuat perlindungan terhadap anak.

Hagistio juga mengingatkan, kekerasan seksual merupakan permasalahan yang kompleks dan berkelanjutan.

Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan seksual merupakan korban di masa lalu yang tidak mendapatkan penanganan yang tepat.

“Karna itu, penanganan korban harus benar-benar dituntaskan agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari,” kata Hasgitio.

Selama ini, Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta terus mendorong pemerintah untuk menjalankan program edukasi secara berkelanjutan kepada orang tua dan masyarakat. Edukasi tersebut mencakup pentingnya perlindungan anak serta deteksi dini terhadap perilaku menyimpang.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga telah melakukan langkah pencegahan melalui kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Tunas yang mengatur pembatasan dan pemblokiran akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Hagistio menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk nyata upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di era digital.

“Alhamdulillah, kami senang PP Tunas sudah berjalan dengan baik sejak 28 Maret 2026. Semoga pemerintah terus berkomitmen dalam menjalankan pencegahan ini,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *