Penuhi hak WBP, Rutan Kelas I Medan berikan Remisi Umum 17 Agustus kepada 64 orang 

Penuhi hak WBP, Rutan Kelas I Medan berikan Remisi Umum 17 Agustus kepada 64 orang

 

Bacaan Lainnya

MedanSuaraJurnalis:Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berikan Remisi Umum 17 Agustus kepada 64 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (17/8)

 

Pemberian hak integritas berupa Remisi Umum kepada 64 warga binaan telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Rutan.

 

“Saya mewakili Karutan Kelas I Medan dan seluruh petugas Rutan Kelas I Medan, pesan saya agar di luar nanti jangan mengulangi perbuatannya, bisa bermanfaat bagi masyarakat dan terima kasih kepada WBP yang telah menjalani aturan Rutan Kelas I Medan dengan baik”, ujar Zulkifli selaku Petugas Rutan Kelas I Medan

 

“Terima kasih kepada Bapak Karutan Kelas I Medan atas pelayanan yang baik kepada kami tanpa PUNGUTAN. MERDEKAAA!!!”, seru WBP.(Nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *